Word Pers Indonesia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan atau memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pemecatan terhadap Ketua KPU RI itu mendapat respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa pemerintah harus menghormati setiap keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Kamis (4/7/2024) dikutip dari Kontan.co.id
Pemerintah, kata Jokowi, sangat menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim yang akhirnya berbuntut pemberhentian atau pemecatan sebagai ketua KPU dan sebagai anggota komisioner.
Namun demikian, sambung Jokowi, perihal keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari masih dalam proses administrasi.
“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” tegasnya.
Presiden memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meskipun Ketua KPU RI diberhentikan.
Sebelumya DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti berbuat asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, sehingga diputuskan sudah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.
Heddy juga dalam putusannya meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.(Red/Den)