Presiden Jokowi Tandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024, Hak Keuangan Kepala Desa Diperkuat

Jakarta, Word Pers Indonesia – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa pada 25 April 2024 lalu, Hal tersebut tentunya membawa perubahan signifikan dalam hak keuangan kepala desa di Indonesia.

Hak Keuangan Kepala Desa yang Dijamin

Menurut UU Desa terbaru ini, kepala desa kini memiliki tiga hak keuangan yang dijamin:

  1. Pendapatan Bulanan dan Tunjangan Kepala desa berhak menerima pendapatan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.
  2. Tunjangan Purnatugas Tunjangan ini diberikan satu kali pada akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan purnatugas bisa berupa uang atau bentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya.
  3. Dana Pensiun Dana pensiun adalah salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa. Besarannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah UU ini diberlakukan. Pensiun ini bertujuan untuk memberikan jaminan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

Perlindungan Sosial dan Perubahan Masa Jabatan

Selain hak keuangan, UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial para pejabat desa dalam menjalankan tugas mereka.

UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode. Namun, jumlah periode jabatan maksimal dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa adalah maksimal 16 tahun.

Calon Kepala Desa Tunggal

Aturan baru ini juga mengatur tentang kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menjabat tanpa pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 34A UU Desa.

Peningkatan Perlindungan Hukum dan Pengakuan

Dengan diberlakukannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Pengaturan dana pensiun dalam UU ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para kepala desa setelah mereka menyelesaikan masa jabatannya.

“Kami berharap dengan adanya UU ini, kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus pada pembangunan desa,” kata seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para kepala desa untuk terus berkontribusi dalam memajukan desa-desa di Indonesia.(*)

Berbagai Sumber di Olah Redaksi