Transformasi Media: Perpres 32/2024 Dorong Kemitraan Antara Media dan Platform Digital

Word Pers Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 yang bertujuan untuk menegakkan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil antara perusahaan media dan penyedia platform digital distribusi konten seperti Google dan Meta.

Dalam implementasinya, perusahaan media dan platform digital dapat menjalin kerjasama untuk berbagi data pembaca atau bahkan melakukan pembelian lisensi.

“Komite akan terdiri dari setidaknya 11 anggota, yang terdiri dari lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari masyarakat, dan satu orang dari pemerintah, untuk mendukung proses administratif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie seperti dikutip dari laman Kominfo.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, anggota komite independen Publisher Rights tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan platform digital.

“Komite ini memiliki kewenangan untuk mengawasi, membuat aturan, dan membantu menyelesaikan konflik antara perusahaan pers dan platform digital,” jelas Wamenkominfo.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform digital dijalankan secara benar, dan untuk menyelesaikan konflik jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perjanjian yang telah dibuat. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan