Komisi II DPRD Kota Setujui Hibah Aset Dimanfaatkan untuk Pelayanan Masyarakat

Ketua Komisi II dprd Kota Indra Sukma Saat Diwawancarai Awak Media

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Indra Sukma mengatakan, Terkait hibah aset ke instansi vertikal itu boleh dilakukan. Apalagi bangunan yang dibangun merupakan sarana prasarana penunjang pelayanan ke masyarakat.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indra Sukma mengatakan hiba aset yang diterima Pemkot ini akan ditujukan untuk peningkatan pelayanan kemasyarakat. Disini Ia sangat menyetujui jika di alihkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

“Jika hibah aset ini ditujukan untuk peningkatan pelayanan ke masyarakat, saya setuju. Bahkan komisi II DPRD Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) pun siap untuk mensupport bila nanti ada usulan pembangunan Kantor Polsek Singgaran Pati yang memang sangat dibutuhkan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat,” Ingin Anggota Fraksi PAN.

Lebih jauh lagi dikatakan Ketua Dewan Komisi II, hibah aset ini merupakan bagian dari sinergi Pemkot dengan Kejati, Kejari, Polda, Polres, Korem serta Kodim. Sinergitas itu ditunjukkan dengan rutinnya Pemkot menyalurkan hibah dalam bentuk bangunan ke instansi vertikal tersebut.

“Hibah ini kita lakukan bertujuan untuk membantu dan menunjang kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pusat yang berada di Kota Bengkulu, untuk peningkatan pelayanan kepada negara dan masyarakat Kota Bengkulu,” kata indra.

Indra juga menambahkan, bahwa hibah pembangunan atau hibah fisik bisa saja dan boleh dilaksanakan tiap tahun. Sementara, hibah dana tidak bisa dilakukan tiap tahun.

Untuk diketahui bahwa pada 2021 ini, ada Rp 50 miliar anggaran di Cipta Karya PUPR Kota Bengkulu. Pada anggaran di Cipta Karya ini juga ada dana yang dihibahkan dana pembangunan ke instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejati, Kejari dan Kodim dengan total sebesar Rp 34 miliar. (Red/Adv)