Korupsi KUR Petani Porang di Trenggalek Duhukum 1,5 Tahun Penjara, Kerugian Rp 1,6 Miliar

“Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Petani Porang Trenggalek Dinilai Lukai Rakyat Kecil”

Trenggalek, Word Pers Indonesia – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Kabupaten Trenggalek akhirnya memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/10/2025).

“Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Joko Sutrisno usai sidang.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Handi Pratomo, Samto, dan Arif Fanani. Mereka diduga kuat menyalahgunakan penyaluran dana KUR senilai Rp 2,6 miliar yang seharusnya ditujukan kepada 104 petani porang di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar debitur bukan petani melainkan pihak-pihak yang tidak berhak menerima dana tersebut. Akibatnya, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Menariknya, kata Joko, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya ke kas Kejari Trenggalek selama proses penyidikan berlangsung.

“Seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk penegakan keadilan dan efek jera,”
tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Kasus ini bermula ketika Kejari Trenggalek menetapkan tiga orang tersangka pada awal 2024, yakni dua perwakilan bank pemerintah (Ahmad Fanani dan Handi Pratomo) serta Samto, agen penerima kredit. Mereka terbukti melakukan manipulasi data penerima KUR untuk keuntungan pribadi.

Publik menyoroti kasus ini karena dana KUR sejatinya diperuntukkan untuk mendukung perekonomian petani kecil, bukan menjadi ajang permainan oknum.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras agar setiap program bantuan pemerintah disalurkan tepat sasaran. Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikorbankan,” pungkas Joko.

Reporter: Agris
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan