KPID Rilis Laporan Pengawasan Selama 2024, Hasilnya Ditemukan Ribuan Pelanggaran

Jakarta, Wordpers.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta merilis laporan indikasi pelanggaran lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di DKI Jakarta selama Januari hingga Desember 2024. Hasilnya ditemukan 2.368 indikasi pelanggaran.

Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, hasil tersebut ditemukan berdasarkan pemantauan langsung dari KPID maupun menerima aduan dari masyarakat terhadap puluhan stasiun televisi maupun radio.

Menurut Puji, berdasarkan laporan indikasi pelanggaran lembaga penyiaran sepanjang tahun 2024 terdapat 2.368 indikasi pelanggaran yang tercatat dalam berbagai kategori di lembaga penyiaran.

Dari berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi, pengobatan alternatif dan alat-alat kesehatan menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan 621 kasus sepanjang tahun.

“Kasus tertinggi terjadi pada bulan Juni dengan 109 pelanggaran, sedangkan jumlah terendah terjadi di bulan Juli dengan 32 kasus,” kata Puji Hartoyo.

Sementara itu, pelanggaran dalam siaran iklan menempati posisi kedua dengan 445 laporan, di mana bulan Juni mencatat jumlah tertinggi, yaitu 51 kasus, dan bulan Desember menjadi yang terendah dengan 21 kasus.

“Sementara indikasi pelanggaran terkait perlindungan anak menempati posisi ketiga dengan jumlah 170 pelanggaran yang tersebar sepanjang tahun. Puncaknya terjadi di bulan Februari dengan 31 kasus, sementara bulan Juni mencatat hanya 2 kasus, yang merupakan jumlah terendah,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran terkait siaran Pemilukada tercatat sebanyak 179 kasus, dengan lonjakan terbesar di bulan Januari sebanyak 47 kasus.

Puji juga menjelaskan, pelanggaran lain yang juga cukup signifikan diantaranya muatan seksual sebanyak 135 kasus, nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan sebanyak 132 kasus, nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan sebanyak 126 kasus, serta muatan rokok, NAPZA, dan minuman keras 119 kasus.

“Data ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran masih terjadi dalam dunia penyiaran, terutama terkait dengan iklan, kesehatan, serta norma sosial dan etika,” papar Puji.

Puji Hartoyo menegaskan bahwa KPID sudah melakukan upaya-upaya penindakan dan upaya preventif terhadap stasiun televisi dan radio tersebut.

“Upaya penindakan yakni dengan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi kepada stasiun televisi dan radio yang melanggar dan sudah diadakan sosialisasi dan pembinaan ke seluruh stasiun televisi dan radio di Jakarta,” katanya

“Sementara upaya preventif KPID telah melakukan kerjasama atau MoU dengan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta serta sosialisasi langsung ke puluhan stasiun televisi dan radio yang ada di DKI Jakarta,” pungkasnya.[]