Word Pers Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat ini sedang fokus melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi diberbagai sektor di seluruh daerah.
Koordinasi terus dibangun dengan berbagai daerah agar lebih mudah menindak tegas upaya-upaya korupsi. Di Provinsi dan Kota Bengkulu, KPK RI melalui Ketua Satuan Tugas (Satgas) Direktorat I Kedeputian Korsup KPK, Maruli Tua telah melakukan berbagai koordinasi dengan Pemprov, Pemkot, Pemkab terakit penertiban galian C, optimalisasi layanan kesehatan hingga masalah pencegahan korupsi.
Dalam hal ini, KPK meminta pemerintah daerah secara komprehensif melakukan upaya pembenahan, penertiban, baik itu sistem administrasi perpajakan, retribusi daerah dan tata kelola perizinannya. Saat ini, KPK sedang memfokuskan beberapa hal, diantaranya masalah perizinan.
“Memang ada beberapa hal yang sedang kami fokuskan. Pertama mengenai izin pemakaian pengambilan air tanah. Salah satu hotel besar di provinsi Bengkulu sejak tahun 2019 sudah mengurus perizinannya, tetapi dalam prosesnya kita menemukan beberapa temuan. Jadi kita minta kejelasan prosedurnya, karena rupanya dari provinsi bengkulu cukup banyak yang seharusnya menurut undang-undang itu mengurus perizinan air tanah tapi belum mengurus izin,” ungkap Maruli Tua didampingi Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson dan Inspektur Eka Rika Rino dan jajaran Pemkot lainnya saat turun langsung ke beberapa lokasi pilihan, Jumat (7/10/2022).
KPK juga mendapatkan beberapa temuan terkait perizinan pengambilan air tanah. Ada perbandingan cukup besar antara yang sudah memiliki izin dan wajib pajak di Kota Bengkulu. Karena perizinannya di Pemprov, KPK pun meminta agar Pemprov untuk melengkapi data-data siapa saja yang harusnya mengurus izin.
“Tadi ada sekitar 120 wajib pajak di Kota Bengkulu, tapi yang mengantongi izin baru 45. Dugaan kami lebih banyak yg seharusnya mengurus izin tapi belum mengurus. Makanya langkah pertama kami sampaikan kepada pemprov melalui Dimas ESDM dan DPMPTSP agar segera melakukan koordinasi dengan daerah untuk melengkapi data-data siapa saja yang seharuanya mengurus izin dan dilaksanakan aturannya secara transparan dan tuntas,” tuturnya.
Terkait masalah perpajakan, KPK meminta Pemkot dan Pemkab melakukannya secara transparan dan sesuai aturan.
“Kita minta agar melakukannya secara transparan, aturannya sudah ada, sudah ada perwalnya, peraturan bupatinya, perdanya, itu tinggal dilaksanakan,” jelasnya.
Agar semua berjalan sebagaimana mestinya, KPK akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat dalam masalah perkembangan perpajakan.
“Kami koordinasikan melalui inspektur agar dikoordinasikan upaya-upaya perangkat-perangkat daerah di Kota Bengkulu untuk mengakselarasikan, mengintensifkan pemungutan pajaknya. Bagi yang menunggak itu sudah jelas ada aturannya, bagaimana seharusnya ditindaklanjuti. Bagi yang belum wajib pajak itu bagaimana agar diproses,” ungkapnya.
Maka dari itu, KPK meminta agar regulasi masalah perpajakan diperkuat lagi.
“Kami sudah sampaikan agar diperkuat regulasi terutama perwal, siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian. Bagi pemilik titik reklame yang belum memperpanjang izin, itu diperjelas perwalnya dan dilaksanakan kalau setiap tahun harus diperpanjang. Kalau tidak artinya akan ada langkah upaya penertiban sampai bahkan eksekusi. Pada intinya regulasi itu harus dilaksanakan,” tambah Maruli.
Sedangkan terkait izin di DPMPTSP, Maruli juga meminta izinnya harus sesuai peruntukan agar tak jadi penyelewengan nantinya.
“Izinnya harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga lebih transparan. Hal ini dilakukan agar bisa mencegah oknum-oknum yang memanfaatkan, itu kita minimalisir upaya atau praktik penyalahgunaan wewenangnya (oknum tak bertanggungjawab),” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Eddyson membenarkan saat ini KPK sedang fokus mengenai masalah pajak pengambilan air tanah dan reklame di Kota Bengkulu.
“Iya itu fokusnya, karena dinilai ada sumber pajak yang betul-betul menjadi potensi untuk penambahan daerah,” terangnya.
Eddyson juga menjelaskan, Bapenda telah mengambil tindakan mengenai terhadap wajib pajak reklame yang tak membayar.
“Kalau reklame ini hampir sekitar 100-an yang akan kita tertibkan yang tidak membayar pajak. Kalau pajak air tanah ini data ada 120 dan yang sudah kita pasang meteran itu sekitar 110, ada 10 lagi yang belum dan ini akan kita tertibkan,” tambahnya.
Tetapi Eddyson menegaskan, masalah data perizinan air tanah ada di provinsi dan harus ada penyinkronan data mengenai hal ini. “Kita ini sebenarnya izin untuk air tanah ada di provinsi. Nah provinsi baru menyampaikan ke kita 45, sedangkan kita di lapangan sudah mendata 120, itu kita (Pemkot) sudah memasang meterannya.
Sebagai penutup, Eddyson mengungkapkan potensi dua pajak tersebut yang mencapai miliaran.
“Potensi pajaknya bisa mencapai 3 milliar, itu hanya dari satu pajak saja. Di reklame saja target kita 3,6 miliar sekarang sudah terkumpul 3 miliar. Kalau air tanah sekitar 1 miliar targetnya, sekarang sudah kisaran 500 juta,” tutupnya. (MCKB)