KPU Mukomuko Resmi Buka Seleksi PPK Pemilu 2024, Ini Tata Cara dan Syarat!

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Berdasarkan surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko Nomor: 151/PP.04-Pu/1706/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tertanggal 19 November 2022 secara resmi membuka seleksi untuk menjadi Badan Adhoc PPK di 15 Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad kepada awakmedia berkabar.net via pesan singkat WhatsApp, Minggu (20/11).

“Iya, Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024, dibuka KPU Kabupaten Mukomuko hari ini tanggal 20 November 2022.” singkatnya.

Untuk itu KPU Kabupaten Mukomuko mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024 ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Persyaratan Anggota PPK :

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, untuk info mengenai persyaratan, jadwal pembentukan, serta masa kerja PPK dapat juga dilihat pada: https://infopemilu.kpu.go.id

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

BACA JUGA:  Caleg Gunakan Politik Uang, Kejahatan Merusak Demokrasi

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Mukomuko sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kabupaten Mukomuko yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol, Kompleks Perkantoran Pemda, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko.Contact Person : 082307676449 (A/N Siva). (GEM)

Sumber : KPU Kabupaten Mukomuko

Posting Terkait

Jangan Lewatkan