“Soroti Penetapan Tersangka Perambah HPT, Ketua LSM FPR Mukomuko: Jangan Hanya Tangkap ‘Ikan Teri’, Biarkan ‘Ikan Paus’ Berkeliaran”
Mukomuko, Word Pers Indonesia — Penetapan tiga tersangka kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Mukomuko, Saprin Efendi, menilai penegakan hukum dalam perkara ini terkesan timpang dan belum menyentuh aktor utama di balik kerusakan kawasan hutan.
Saprin menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan tindakan perusakan HPT yang dilakukan para tersangka. Namun, ia mempertanyakan mengapa yang tersentuh hukum justru pihak-pihak yang dinilai bukan pemain besar.
“Dugaan ketimpangan penerapan tersangka dalam kasus perambahan hutan di Mukomuko ini sangat menggelitik nurani. Mereka ini bukan aktor besar. Saya tidak membenarkan perbuatan mereka, tetapi publik berhak tahu mengapa hanya mereka yang ditindak, sementara masih banyak perusak HPT lain yang bebas menikmati hasilnya,” ujar Saprin, Rabu (7/1/2026).
Saprin secara terbuka meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh.
“Pak Menteri Kehutanan, kami menunggu langkah yang lebih arif dan bijaksana. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada yang kebal hukum. Penegakan hukum harus berasaskan keadilan,” tegasnya.
Menurut Saprin, landasan hukum untuk menindak pelaku perusakan hutan sejatinya sudah sangat kuat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pembalakan liar, pembakaran hutan, hingga penguasaan kawasan tanpa izin.
“Regulasi sudah sangat tegas. Kalau perambahan bisa berlangsung lama tanpa hambatan, berarti ada sistem yang tidak beres. Penyelidikan harus menyentuh aktor-aktor besar dan para pemodal. Jangan hanya menangkap ikan teri, sementara ikan paus dibiarkan berenang bebas,” sindir Saprin.
Tiga Tersangka Ditahan
Diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Ketiganya diamankan dalam operasi terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka juga telah memasuki tahap penelitian jaksa, yang mengeluarkan petunjuk P19 agar penyidik melengkapi sejumlah kekurangan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Bantah Klien Aktor Utama
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Redo Frengki, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor utama dalam perkara ini. Ia menyebut para tersangka hanya sebagai pihak yang membeli lahan dari orang lain yang lebih dulu menguasai kawasan tersebut.
“Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditetapkan Satgas PKH. Klien kami mengakui mengelola lahan, tetapi mereka bukan pelaku utama. Lahan itu dibeli dari pihak yang lebih dulu menguasai kawasan tersebut,” kata Redo, Selasa (6/1/2026).
Redo juga meminta aparat penegak hukum meninjau kembali penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Ia beralasan, para tersangka tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada di kawasan HPT dan dilarang untuk aktivitas perkebunan.
“Kami kurang sepakat jika klien kami dianggap sebagai tersangka utama. Berdasarkan fakta, mereka adalah pihak pembeli. Mereka juga tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas. Ini akan kami buktikan di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka SI mengelola lahan tersebut sekitar satu tahun sebelum diamankan, sementara PO dan BN mengaku memperoleh lahan tanpa mengetahui status kawasan hutan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait tuntutan agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menelusuri siapa saja yang berada di balik jaringan perusakan hutan di Mukomuko.
Reporter: Bambang.S
Editor: ANasril
