Masih Dibutuhkan, Wawali Dedy Harap Pengahapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Foto/Dok

Word Pers Indonesia Terkait pencanangan kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – PAN RB Tjahjo Kumolo. tentunya masih ada banyak pihak yang tidak setuju dengan hal tersebut. Salah satunya pemerintah kota Bengkulu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Ia mengatakan Pemerintah Kota Bengkulu mengaku belum siap mengikuti kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang direncanakan pada tahun 2023 mendatang oleh Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Kota Bengkulu masih sangat membutuhkan keberadaan tenaga honorer, yang selama ini diakui banyak berkontribusi terutama dalam bidang pelayanan publik,” kata Dedy.

Lanjut Dedy, jika mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan penghapusan dan melakukan penerimaan pegawai melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – PPPK, kendala utama yang dihadapi berkaitan kemampuan keuangan daerah tidak memadai untuk mengakomodir penggajian rutin dengan besaran yang ditetapkan.

“Jika kebijakan itu tetap dilakukan tahun 2023, maka terdapat tiga skema yang akan diusulkan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap pengalihan status honorer itu. Pertama pengalihan status seluruh tenaga honorer yang ada menjadi ASN PPPK, kedua pelaksanaan pengalihan itu dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus, serta juga berharap penghapusan batal dilakukan tahun 2023. Ini juga Pemerintah Pusat masih melakukan kajian,” ungkapnya, Sabtu (18/6/2022)

Namun jika usulan tidak melakukan penghapusan tenaga honorer tidak disetujui pusat dan harus melakukan penerimaan pegawai dengan PPPK.

“Dengan itu, Pemerintah Kota Bengkulu berharap Pemerintah Pusat membantu dalam proses penganggaran penggajian karena keuangan daerah tidak akan mampu,” tegasnya.

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah pusat melakukan penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan salah satunya bertujuan untuk memperbaiki penghasilan honorer yang selama ini dinilai tidak mempunyai standar.

Honorer yang ada diarahkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil – CPNS dengan standar penghasilan dan kompensasi sendiri, atau beralih ke outsourcing yang memiliki sistem pengupahan jelas.

Penghapusan tenaga honorer sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Bis_Rr1)