Mutasi Pemkab Bengkulu Selatan Menciderai Program Kerja Presiden RI

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Presiden Jokowi Dodo

Kota Manna, Word Pers IndonesiaMutasi Pemkab Bengkulu Selatan Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2022 yang lalu ternyata masih banyak menyimpan sekelumit misteri pelanggaran-pelanggaran lain yang belum terkuak. Selain menonjobkan dan mendemosikan banyak Pejabat Administrasi Eselon III dan Eselon IV tanpa dasar peraturan perundangan yang tidak jelas, mutasi tersebut diduga “MENCIDERAI” satu dari 5 (lima) Program Kerja Pemerintahan Presiden dan Wapres RI JOKOWIDODO dan K.H. MAARUF AMIN yaitu “PENYEDERHANAAN BIROKRASI”.

Saat ditemui, perwakilan dari ASN yang dinonjobkan dan didemosikan yang namanya tidak mau disebutkan berinisial (Dv) dan (An) menjelaskan bahwa Mutasi Jumat yang lalu sarat dengan pelanggaran-pelanggaran, terutama pelanggaran-pelanggaran yang berkenaan dengan pencideraan program kerja Bapak Presiden RI Jokowidodo yaitu Program Penyederhaan Birokrasi. Dengan pungkas (Dv) dan (An) menjelaskan bahwa adapun tindakan-tindakan pencideraan dimaksud adalah :

  1. Pemberhentian/Pembebasan/Penonjoban 7 (tujuh) Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Pengawas yang telah dihapus Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/8125/OTDA tanggal 09 Desember 2021. Jabatan Fungsional hasil dari Penyetaraan Jabatan Administrasi merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 sebagai langkah konkret dari Pemerintah dalam mewujudkan Penyederhanaan Birokrasi yang merupakan salah satu Program Kerja Strategis Pemerintahan Bapak Presiden JOKOWIDODO, dengan memangkas/menghapus jabatan Eselon menjadi 2 (dua) level baik itu pada tingkat pusat dan tingkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, diganti dengan Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi. Usaha beliau yang menugaskan Kementerian/Lembaga dalam mewujudkan Penyederhanaan Birokrasi ini telah melalui waktu yang cukup panjang dan menguras tenaga, pikiran dan biaya yang tidak sedikit hingga akhirnya bisa ke tahap implementasi regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional.
  2. Mempromosikan, menetapkan dan melantik 50 (lima puluh) Pejabat Fungsional hasil dari Penyetaraan Jabatan Administrasi yang telah dihapus kembali ditransformasikan menjadi Pejabat Pengawas hingga Pejabat Administrator, sehingga menyebabkan hilangnya 50 (lima puluh) Pejabat Fungsional dan Jabatan Fungsional yang melekat pada Pejabatnya.
  3. Adanya penggunaan dan pengisian kembali 43 (empat puluh tiga) Nomenklatur Jabatan Administrasi (Pengawas/Eselon IV) yang telah dihapus sebagai implikasi dari Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/8125/OTDA tanggal 09 Desember 2021 tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional sehingga menyebabkan hilangnya 43 (empat puluh tiga) Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional karena masih diperlakukan sebagai Jabatan Pengawas/Eselon IV).
  4. Adanya 2 (dua) Pejabat Fungsional dari 85 (delapan puluh lima) Pejabat Pengawas/Eselon IV yang telah ditetapkan dan dilantik untuk disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 820-480 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke Dalam Jabatan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali dilantik dan ditetapkan menjadi Pejabat Administrator/Eselon III melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga menyebabkan hilangnya 2 (dua) Pejabat Fungsional dan Jabatan Fungsional yang melekat pada Pejabatnya.

(Dv) dan (An) meyakini bahwa Tindakan upaya Pencideraan sebagaimana dimaksud  diawali dengan tindakan inkonsistensi dan ketidaktaatan Bupati melaksanakan amanat dari Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/8125/OTDA tanggal 09 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi Bengkulu.

Upaya Pencideraan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Bupati melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 820-480 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke Dalam Jabatan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan hanya menetapkan dan melantik 85 (delapan puluh lima) ASN Pejabat Pengawas (Eselon IV) Padahal menurut daftar lampiran sebagaimana dimaksud pada Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/8125/OTDA tanggal 09 Desember 2021 jumlah yang seharusnya ditetapkan dan dilantik berjumlah 280 (dua ratus delapan puluh) ASN, sehingga menyisakan 195 (seratus Sembilan puluh lima) ASN Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang belum ditetapkan serta dilantik, dan diduga masih dalam posisi ruang Jabatan Administrasi baik itu Pengawas/Eselon IV maupun Administrator/Eselon III.

Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (6) yang berbunyi :

“ Dalam pengangkatan dan pelantikan kedalam Jabatan Fungsional dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat keputusan pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang bersangkutan harus dicabut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditetapkan kembali sesuai dengan rekomendasi penetapan persetujuan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”

Dari penjelasan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 diatas, sangat jelas bahwa Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-480 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke Dalam Jabatan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan harus dicabut demi hukum oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan ditetapkan kembali sesuai dengan rekomendasi penetapan persetujuan menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021.

Jika tindakan Pencideraan dan Sewenang-wenang dari Bupati Bengkulu Selatan ini tetap dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Manajemen Kinerja) mengalami stagnan dan tidak akan pernah terwujud sama sekali pungkas (Dv) dan (An).

Di akhir pembicaraan (Dv) dan (An) juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan banyak pelanggaran2 lain yang belum terungkap dan akan terus kami kembangkan dan bedah.  Laporan mengenai hal ini juga telah dilayangkan kepada Bapak Presiden RI JOKO WIDODO selain 4 Kementerian/Lembaga yang membidangi terang (Dv) dan (An) saat mengakhiri pembicaraan. (Ali)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan