WordPers.ID, Bengkulu – Menindaklanjuti peluncuran Posko Pengaduan Online Penanganan Covid-19 oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifa’i pada tanggal 29 April 2020 di Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan daring atau online bagi masyarakat terdampak bencana nasional virus Covid-19 di Provinsi Bengkulu melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Adapun tujuan dari posko ini agar Ombudsman RI dapat melakukan pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus di masa pandemi Covid-19 melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
“Saluran pengaduan online ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman di Pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh Indonesia termasuk kantor perwakilan Provinsi Bengkulu,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, pada Senin (4/5/2020).
Herdi menambahkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak memberikan layanan dan kebijakkan kepada masyarakat dengan melibatkan APBN dan APBD yang jumlahnya sangat besar oleh karena itu perlu pengawasan dalam pelaksanaanya.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Herdi.
Dia melanjutkan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.
“Aduan tersebut juga bisa melalui WhatsApp Center kantor perwakilan provinsi Bengkulu di Nomor 0811-9723-737 dan akan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Dia menyebut, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara layanan publik terkait. Selanjutnya, Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan instansi tersebut.
“Untuk laporan lain terkait pelayanan publik yang tidak masuk dalam katagori posko juga dapat dilayani melalui WhatsApp Center kantor perwakilan provinsi Bengkulu dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia” tutupnya (k2)