PPKM Dicabut, Bye-bye COVID-19

Bengkulu – Pemerintah resmi mencabut PPKM di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu. Pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni SKM MKes mengatakan, sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat, PPKM resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski begitu, status pandemi tetap berlaku dan belum berakhir.

“Hanya PPKM yang dicabut, status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Herwan, Senin (2/1).

Ia mengaku, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO. Dimana masyarakat tetap wajib menggunakan masker saat berada diruangkan tertutup dan wajib melakukan vaksinasi Covid-19.

“Walaupun PPKM dicabut, status kedaruratan tetap dipertahankan, jadi masyarakat tetap wajib pakai masker dan vaksinasi wajib dilanjutkan,” ujar Herwan.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan. Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan