Kota Bengkulu, wordpers.id – Mulai pukul 00.00 Wib tadi malam (30/08/20) sebanyak 25 orang personil Gabungan Polda Bengkulu yang terlibat dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Nala 2020 menggelar razia di beberapa lokasi karaoke dan diskotik yang ada di Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu Kompol Elly Efendi.
Adapun razia yang dilakukan oleh Polda Bengkulu tersebut yakni di Karaoke yang berada di kawasan Pagar Dewa, Karaoke yang berada di Seputaran KPU Provinsi, Karaoke yang berada di Kawasan Penurunan, serta Karaoke yang berada di seputaran Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Usai menyisir di beberapa karaoke, Personil gabungan selanjutnya mulai bergerak ke kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu untuk melakukan razia di 4 diskotik yang ada dikawasan tersebut yakni Diskotik Pataya, Diskotik Malibu, Diskotik Casablanca, serta Diskotik Rainbow.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, mengungkapkan pihaknya menggelar kegiatan razia dibeberapa lokasi bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu tetap kondusif terutama jelang Pilkada serentak 2020.
”Selama razia kita periksa KTP semua yang ada dilokasi jika tidak ada kita bawa ke mako untuk didata dan pembinaan, selain itu kita juga berikan himbauan tentang protokol kesehatan terutama penggunaan masker.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari hasil razia yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan minuman keras jenis Bir sebanyak 2 Dus, dan mengamankan 36 orang yang terdiri dari 10 orang pria dan 26 orang wanita.
”Diduga razia bocor, jadi ada beberapa lokasi yang tidak ada lagi pengunjungnya. Kita juga temukan beberapa pemuda yang masih berstatus pelajar berada di dalam diskotik dan tidak membawa identitas jadi langsung kami bawa ke Mapolda.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Tribrata)