Pansus III DPRD Kepahiang Rapat Bersama Kemenkumham, Bahas Raperda Pasar Rakyat

Pansus III DPRD Kepahiang Bahas Pengelolaan Pasar Rakyat Bersama Kemenkumham Bengkulu

Kepahiang, Word Pers Indonesia – Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi dalam rangka pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat yang saat ini dibahas pansus III ke Kantor kementerian Hukum dan HAM dibengkulu, pada Kamis (27/05/2021).

Ketua Pansus III Anudin,S.Sos mengatakan koordinasi yang dilakukan dalam rangka harmonisasi terkait pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Diketahui saat ini ada peraturan baru yakni Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

“Raperda Pengelolaan Pasar rakyat yang saat ini kita bahas tentu harus kita selaraskan dan harmonisasikan dengan peraturan perundangan dimaksud. Masukan dan saran yang diberikan Kemenkumham tentu akan kita sesuaikan dengan Raperda,” Kata Anudin, S.Sos.

Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Ansori,M, Saran dan masukan dari Kemenkum dan HAM akan kita selaraskan dengan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat yang saat ini dibahas.

Dia mengatakan revisi konsideran dan muatan pasal dalam raperda dapat dilakukan saat pembahasan.

“Pengelolaan pasar rakyat yang merupakan infrastruktur ekonomi daerah memiliki fleksibilitas dalam menyerap tenaga kerja dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Raperda ini penting untuk kemajuan kabupaten kepahiang, Kita dapat melakukan revisi baik pada konsideran dan muatan pasal pada saat pembahasan Raperda,” Tambah Ansori,M.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Fajar Helmi,MH menyampaikan ucapan terima terima kasih atas koordinasi yang dilakukan Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang. Terkait saran dan masukan yang diberikan kepada pansus dapat diakomodir dalam pembahasan raperda.

“Saran dan Masukan yang diberikan baik pada penyesuaian dan penyelerasan serta harmonisasi Raperda kepada pansus sudah disampaikan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar rakyat merupakan bagian dari pelayanan publik. Regulasi dengan pembentukan Perda yang baik tentu sangat penting”, tutup Fajar Helmi. (Hamza)

Pansus III DPRD Kepahiang Bahas Pengelolaan Pasar Rakyat Bersama Kemenkumham Bengkulu
Pansus III DPRD Kepahiang Bahas Pengelolaan Pasar Rakyat Bersama Kemenkumham Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan