Bengkulu, Wordpers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke-10 dengan Agenda Mendengar Pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Sekretariat DPRD Bengkulu, Senin (14/2/22).
Di buka Ketua DPRD Bengkulu Ihsan Fajri Paripurna turut dihadiri Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Drs. Khairil Anwar, M.Si, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Lainnya.
Dalam Kesempatannya Khairil Anwar mengatakan, perda olahraga dibentuk untuk mengarahkan penyelenggaraan olahraga agar lebih dilandasi oleh legalitas dan payung hukum jelas.
“Pembinaan penyelenggaraan olahraga dalam Perda bisa jadi pedoman untuk meningkatkan olahraga di daerah kabupaten hingga tingkat desa. Untuk itu Pemprov bersama DPRD dapat mendorong upaya peningkatan tersebut,” kata Khairil.
Lanjut Kairil, dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan daerah.
“Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional,” ucap Khairil.
Tak hanya itu, penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya,” katanya.
Atas dasar tersebut, Pemprov perlu perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu dengan disetujui Perda oleh legislatif.
“Nantinya payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan,” jelas Ihsan.
Ditanggapi oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri bahwa jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dibahas pada rapat Paripurna ke XI 21 Februari 2022. (BS)
Editor : Taufik Hidayat