Kepahiang, Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan DPRD kepada Bupati Kepahiang atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang utama kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (27/04/2021).
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya rapat paripurna dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP dengan didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Keputusan diberikan kepada Bupati Kepahiang setelah menerima laporan hasil pembahasan LKPJ dari Komisi-Komisi DPRD.
Laporan Hasil Pembahasan LKPJ dari Komisi 1 disampaikan oleh Ketua Komisi 1 Ansori,M. Dalam penyampaiannya secara umum realisasi anggaran, program dan kegiatan mitra kerja komisi 1 sudah cukup baik, Komisi 1 memberikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran perangkat daerah. Namun masih terdapat beberapa program dan kegiatan OPD yang tidak terealisasi.
“Tidak tercapainya target PAD dan realisasi anggaran yang rendah lebih disebabkan karena refocusing anggaran imbas pandemi covid-19. Perlu dilakukan kehati-hatian dalam merefocusing anggaran, agar anggaran yang bersentuhan langsung kepada masyarakat tidak dikorbankan. Selanjutnya Perlu Peningkatan kretifitas dalam pencapaian target PAD dan Penguatan perencanaan program dan kegiatan pada OPD agar realisasi anggaran dapat dimaksimalkan” Kata Ansori.
Dia menambahkan banyak program dan kegiatan tidak dapat dilakukan karena direfocusing seperti pada Satpol PP dan damkar, disdukcapil dan Kesbangpol. Selanjutnya tidak tercapainya target PAD imbas pandemi covid seperti pada RSUD dan Dinas Kesehatan. Komisi 1 memberikan catatan untuk dilakukan kreatifitas dan pencapaian target ini, lain lagi dengan capaian yang melebihi target seperti pada dikbud hingga 100 persen lebih, Komisi 1 menilai ini lebih disebabkan karena target yang terlalu kecil yang ditetapkan yang hanya ditarget 5 juta rupiah dengan realisasi mencapai 7 juta rupiah.
Laporan Hasil Pembahasan LKPJ oleh Komisi II disampaikan oleh Juru bicara Komisi Eko Guntoro,SH. Dia mengatakan berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari Bupati dan DPRD yang merupakan mitra kerja sejajar.
“DPRD merupakan mitra yang memiliki fungsi pengawasan dengan memberikan masukan berupa catatan srrategis , saran dan masukan demi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan kedepan,” ungkap Eko Guntoro.
Dia menambahkan rekomendasi dan catatan strategis yang diberikan komisi II diantaranya, Perlu dilakukan peningkatan PAD dengan memaksimalkan program pada OPD seperti dinas perikanan,pertanian perdagangan, selanjutnya dirancang program dan kegiatan untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Pada dinas Sosial dan DPPPKBPA seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mana kabupaten kepahiang menduduki peringkat tertinggi seprovinsi Bengkulu.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap kepala OPD yang tidak hadir pada saat pembahasan, khususnya pada OPD yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan pelayanan masyarakat, bukan hanya rapat LKPJ ini saja pak Bupati sering tidak hadir tapi rapat rapat lain,” kata Eko Guntoro.
Hal lain dan penting dilakukan adalah proporsionalitas dalam penganggaran antara belanja pegawai dan belanja kebutuhan masyarakat.
” Apresiasi juga diberikan komisi II kepada Bupati atas capaian kinerja selama tahun 2020 dan berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti sebagai perbaikan kedepan, ” Ujar Eko Guntoro.
Selanjutnya Laporan hasil pembahasan berupa Catatan dan rekomendasi Komisi III terhadap LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2020 disampaian juru bicara Komisi III Hendri,A.Md.
Dia mengatakan beberapa catatan dan rekomendasi yang disampaikan diantaranya, Penyusunan program dan kegiatan OPD tetap berpedoman pada skala prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten kepahiang tahun 2016-2021 agar visi misi daerah dapat diwujudkan diakhir periode RPJMD., kemudian meminta kepada Bupati untuk perintahkan kepala OPD menyusun program dan kegiatan berbasis data dan kebutuhan sehingga serapan anggaran dapat maksimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
” Bupati segera perintahkan kepala OPD untuk mempercepat penyelesaian KLHS RPJMD 2021-2026 serta menjadikannya pedoman penyusunan kerja OPD, agar sinkronisasi program sesuai dengan visi dan misi dapat terukur,” Jelas Hendri,A.Md.
Selanjutnya Hendri Menambahkan, refocusing anggaran untuk dapat memperhatikan program dan kegiatan yang berkenaan dengan masyarakat, sehingga apa yang menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat terpenuhi.
“Pinjamaan PT SMI ini dapat dipertimbangkan kembali pak Bupati terkait realisasinya, Harapan kami pembangunan jalan yang sedang berlangsung saat ini harus tetap diselesaikan karena menyangkut kebutuhan masyarakat, bisa perpanjangan kontrak atau menggunakan dana APBD,” ungkapnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Hidayat dan Wakil Bupati Neti Herawati atas capaian kinerja hingga mendapatkan opini BPK tiga kali berturut sehingga kabupaten kepahiang mendapatkan dana DID dari kementerian keuangan hingga 30 Milyard.
“Semoga tahun ini kita mendapatkan 30 Milyard lagi Dana Insentif Daerah (DID), untuk itu perbaikan dan ketepatan dalam penyusunan laporan dan administrasi harus lebih ditingkatkan,” jelas Hendri.
Ketua DPRD Windra Purnawan mengatakan, catatan,saran dan rekomendasi yang di terima dari Komisi dituangkan dalam surat keputusan DPRD dan disampaikan secara lengkap kepada saudara Bupati Kepahiang
“Keputusan DPRD berupa rekomendasi kebijakan dan catatan strategis yang disampaikan merupakan upaya kita untuk peningkatan dan penyempurnaan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang agar lebih baik lagi,”pungkas Windra Purnawan.
Diketahui hadir dalam rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, BUMD dan Kepala OPD dan Camat dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Humas). Selasa 27 April 2021. (Hamza)