WORDPERS.ID, SELUMA – Asisten Pemerintahan dan Kesra Mirin, SH, MH beserta sejumlah Kepala OPD Kabupaten Seluma yang terdiri dari Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Seluma mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pencegahan Korupsi di Bidang Aset secara Video Conference bertempat di Ruang Rapat Bupati Seluma, Rabu (01/07/2020).
Sebagai Koordinator dari kegiatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang diikuti secara Vidcon oleh Provinsi Bengkulu beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Kepala Bappeda Kabupaten Seluma Drs. Supratman menyampaikan bahwa Kabupaten Seluma saat ini memiliki asset dengan toral nilai sebesar Rp. 2.221.522.873.609,23 (Dua Triliyun Dua Ratus Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Dua Puluh Tiga Rupiah.
Supratman juga menyampaikan tentang Rekapitulasi Sertifikat asset di Kabupaten Seluma yang terdiri dari Tanah dan Bangunan baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, kendaraan Dinas Roda 2 dan roda 4 baik yang mempunyai bukti kepemilikan maupun yang belum mempunyai bukti kepemilikan..
Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Purwana menyampaikan poin penting dalam rapat ini terkait manajemen aset daerah dari ranah pencegahan korupsi oleh KPK. Karenanya, diperlukan koordinasi yang kuat antar berbagai pihak untuk memperjuangkan aset pemda yang masih berada di tangan pihak ketiga.