Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, S. IK melalui Kanit Intel Polsek Pndok Suguh Aipda Dimas Andrian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Suguh Briptu Bayu Erlangga Kenedi menerangkan kejadaian berawal dari Jefrianto (27) yang memposting di laman facebooknya yang mencemari pemerintah desa, kaum melayu gedang dan seluruh masyarakat desa Tunggang.
“Dalam surat pernyataanya yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, Jefri kemudian meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Bhabinkamtibmas.
Selain itu Jefri juga memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam sebuah video yang berdurasi lebih dari satu menit kepada seluruh masyarakat desa Tunggang. Hadir juga dalam problem solving tersebut keluarga dari pihak Jefrianto serta kepala adat setempat. (Tribrata)