Wordpers.id, Kabupaten Mukomuko – Proses pencairan Dana Sertifikasi 1240 Guru, Non sertifikasi, Guru Terpencil, dan Dana Tamis sebesar Rp 12.285.936.900 tersebut sudah bisa dicairkan sejak Kamis (23/1).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Drs.H. Ruslan,M.pd menjelaskan “Kami bersyukur walaupun bersusah payah dari pertama kami bertugas langsung mengurus keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut, dan akhirnya hari ini (kemarin, red) bisa cair keseluruhannya dan sudah kami kirimkan ke rekening masing-masing guru,” ungkap Ruslan,
Bersyukur, Ia berharap dengan cairnya dana sertifikasi ini, para guru bisa kembali menjalankan aktivitasnya untuk mengajar kembali ke sekolah masing-masing dalam memajukan sekolah dan anak didik.
“Kami juga berharap guru segera mengecek ke rekening masing-masing, seandainya ada masalah atau trouble segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan, agar uang tersebut bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk kepentingan keluarga,” tutup Ruslan lega. (Rilis/MC Mukomuko)