Ini Perusahaan Penyebab Banjir Bengkulu

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Dari awal bulan Oktober, Provinsi Bengkulu telah diguyur hujan mulai dari intensitas rendah, sedang dan lebat. Pada 12 Oktober 2021, BMKG mengeluarkan peringatan waspada untuk mengahadapi cuaca ekstrim yang akan melanda Provinsi Bengkulu yang berpotensi hujan angin kencang yang disertai dengan petir.

Hujan lebat tadi malam mengakibatkan sebagian wilayah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu kembali terendam di antaranya di kecamatan Taba Penanjung, Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Muara Dua dan sebagian di kecamatan Ratu Agung tepatnya di Kelurahan Sawah Lebar.

“Namun peringatan hanya sekedar peringatan belaka. Banjir terjadi akibat luapan sungai Batang Rindu hati dan Sungai Batang Kemumu yang semakin menambah volume air sungai Batang Bengkulu, memperluas titik banjir” kata Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, Selasa (19/10/21).

Luapan air sungai terjadi akibat curah hujan yang tinggi yang tidak mampu diserap oleh tanah akibat area resapan telah berganti menjadi area kegitan pertambangan batubara dan perkebunana monokultur.

Edi menyebutkan berdasarkan data analisis Genesis Bengkulu, aktifitas pertambangan di DAS Bengkulu sudah mencapai luasan 723,52 hektare (Ha) yang dihasilkan dari aktifitas 6 perusahaan tambang diantaranya PT Bara Sirat Unggul Permai, PT Bara Mega Quantum, PT Bengkulu Bio Energi, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana dan PT Ferto Rejang.

“Sedangkan perkebunan monokultur sawit sekala besar dikuasai oleh PT. Agri Andalas seluas ±2.283,72 Ha” kata Egi.

Tidak hanya itu, di kawasan budidaya, perusahaan pertambangan juga melakukan aktifitas pertambangan di beberapa kawasan hutan yang semakin memperparah kondisi DAS Bengkulu seperti PT Bara Mega Quantum seluas 1.620,52 Ha di dalam kawasan hutan HPT Rindu Hati, PT Inti Bara Perdana seluas 350.33 Ha di dalam kawasan hutan HPT Rindu Hati, 103 Ha didalam kawasan HP Rindu Hati II dan 52.9 di dalam kawasan hutan HP Rindu Hati I.

Lalu PT Danau Mas Hitam seluas 233 Ha di dalam kawasan hutan HPT Rindu Hati, 26 Ha di dalam kawasan hutan HP Rindu Hati II dan 137 Ha di dalam kawasan hutan HP Rindu Hati I.

“Aktivitas perusahaan bukan hanya di kawasan budidaya mealinkan juga melakukan akvitas pengerukan pertambangan di dalam kawasan hutan HPT Rindu Hati, HP Rindu Hati I dan HP Rindu Hati II” katanya.

Alih fungsi kawasan hutan Hutan Lindung Bukit Daun menjadi lahan pertanian kopi dan perkebunan sawit hingga aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan HPT Rindu Hati, HP Rindu Hati I dan HP Air Rindu Hati II semakin memperparah keadaan DAS Bengkulu.

Saat ini beberapa pertambangan yang telah melakukan pengerukan di DAS Bengkulu telah berhenti beraktivitas karena habis masa izinnya diantaranya ialah PT Bara Sirat Unggul Permai yang berakhir pada tahun 2017, PT Bara Mega Quantum tahun 2020, PT Danau Mas Hitam tahun 2018, dan PT Ferto Rejang tahun 2016.

Genesis Bengkulu menduga kuat keempat perusahaan ini tidak menjalankan kewajibannya mereklamasi kawasan izin yang telah dilakukan aktifitas pertambangan.

“Dari enam tambang yang telah menyumbangkan kerusakan pada DAS Bengkulu, terdapat empat perusahaan yang telah berhenti beraktifitas namun meninggalkan jejak aktifitas pertambangannya hingga saat ini” kata Egi.

“Kami sudah melakukan cek lapangan dan melakukan pengamatan melalui Citra Satelit terbaru dan tidak melihat reklamasi yang dilakukan hingga tahapan penghijauan area izin. Kami masih melihat lobang menganga di wilayah pertambangan yang telah habis masa izinnya seperti PT Bara Sirat Unggul Permai, PT Bara Mega Quantum dan PT Danau Mas Hitam” paparnya.

Untuk itu pihak Ganesis meminta pemerintah daerah agar tindakan pemulihan DAS Bengkulu jangan hanya menjadi wacana semata melainkan harus segera dilakukan agar bencana banjir tidak selalu terulang menimpa masyarakat yang hidup di atasnya.

Penegakan hukum harus dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajibannya mereklamasi kawasan yang telah ditambangnya padahal Dana Jaminan Reklamasi seharusnya telah disetorkan oleh perusaaan sebelum aktifitas ekplorasi.

“Pemulihan DAS Bengkulu harus segera dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Bencana Ini bukan karena faktor alam tapi karena faktor aktifitas manusia yang merusak bagian hulu DAS Bengkulu dengan aktifitas pertambangan” sampai Egi.

Genesis Bengkulu juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebagai pengelolah kawasan HPT Rindu Hati, HP Rindu Hati I dan HP Rindu Hati II untuk mengambil tindakan tegas penyelidikan terhadap dokumen pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki oleh perusahaan dan menindak tegas atas penegakan hukum terhadap perusahan yang tidak mereklamasi kawasan hutan yang telah dirusak.

“Serta mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) untuk menyelidiki penggunaan Biaya Jaminan Reklamasi yang telah disetorkan oleh perusahaan” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan