Polemik Migor Palsu, Pemprov Bengkulu Tegaskan Gubernur Hanya Tinjau Rumah Produksi BMP, Bukan Meresmikan

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pelanggaran merek minyak goreng yang menyeret Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Kota Bengkulu.

Ana menegaskan, kehadiran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di rumah produksi BMP di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, bukan untuk meresmikan maupun memberikan legalitas usaha.

Menurutnya, gubernur hanya memenuhi undangan untuk melakukan peninjauan lapangan dan melihat langsung perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM di Bengkulu.

“Kehadiran tersebut bukan dalam kapasitas meresmikan, meluncurkan, menyetujui, maupun memberikan legalitas terhadap suatu kegiatan atau operasional tertentu sebagaimana narasi yang berkembang,” ujar Ana.

Ia menjelaskan, peninjauan lapangan merupakan bagian dari fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengumpulan informasi oleh kepala daerah, yang secara hukum berbeda dengan peresmian resmi suatu usaha.

Ana menambahkan, seluruh proses perizinan, administrasi, teknis, serta kewenangan operasional rumah produksi tetap mengacu pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai saat ini segala aspek perizinan dan administrasi tetap akan dievaluasi oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Pemprov Bengkulu menilai tidak tepat jika kunjungan gubernur ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan final atau dukungan resmi terhadap operasional perusahaan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh atau membangun opini menyesatkan yang dapat memicu kesalahpahaman publik.

“Kami mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Ana.

Pemprov Bengkulu menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepatuhan hukum, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintahan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan penggunaan kemasan minyak goreng bermerek MINYAKU oleh rumah produksi di Bengkulu.

BACA JUGA:  Kepemimpinan Rohidin Mersyah, Pemprov Bengkulu 4 Kali Berturut Raih WTP dari BPK RI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan