Simeulue||Word Pers – Indonesia : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan Jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue,pelaku dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Desember 2024.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Teupah Barat, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Berdasarkan keterangan awal.
Pelaku berinisial (DR) diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauji, S.H menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang masuk, dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di polres Simeulue.
Lanjutnya, pelaku (DR) sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simeulue, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara serius, mengingat tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kategori berat, yaitu Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Polres Simeumlue mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan sekitar, terutama anak-anak, dari potensi tindakan kekerasan. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi agar dapat segera ditindak lanjuti. (Redaksi)