Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Minggu, Pelanggar Perda Akan Ditindak Tegas

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Senin (08/03/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Minggu, PTM dan Mega Mall.

Dipimpin Plt Kasatpol PP Fakhrizal Putra, tim gabungan menyusuri beberapa tempat yang dinilai banyak para pedagang yang melanggar.

“Setelah melakukan penelusuran, tim mendapati pedagang yang melanggar dengan berjualan di bahu jalan, mengganggu lalu lintas dan keberadaannya membuat kemacetan. Sekitar ada 4 kios yang kita tertibkan dan imbau agar tidak berjualan di bahu jalan lagi dan menempati tempat yag telah disiapkan oleh UPTD pasar,” ujar Fakhrizal.

Apabila setelah imbauan ini masih ada para pedagang yang melanggar, pihak Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran.

“Bila masih ada yang bandel, kita langsung tindak tegas dengan langsung bongkar dan akan diberikan sanksi,” tambahnya. (Rilis)

BACA JUGA:  Dandim Kendari : Tentara Adalah Manusia yang Disempurnakan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan