Setubuhi Adik Ipar, Oknum Mekanik Bengkel Diamankan Polres Bengkulu

Tampak Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur saat diamankan Polres Bengkulu Foto/Dok

Word Pers Indonesia Tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun telah mengalami dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, seorang perempuan Ibu Rumah Tangga yang berprofesi sebagai pedagang pada hari Jumat (17/12) malam yang lalu memilih melapor kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, Pihak Polres Bengkulu dalam kasus ini langsung melakukan pengembangan.

“Setelah mendapat laporan, kami Gerak cepat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan kepolisian setelah menerima laporan korban, Tim dari Sat Reskrim kemarin Sabtu (18/12) akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai mekanik bengkel,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.

Tambahnya lagi, ia menerangkan bahwa korban adalah adik iparnya sendiri.

“Miris, terduga pelaku tersebut merupakan kakak ipar korban yang tega melakukan perbuatannya, sekira pukul 15.00 hari Jumat (17/12) yang lalu,” imbuhnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya.

Sumber: Tribrata
Editor : Taufik Hidayat