Word Pers Indonesia – Oknum warga yang membuang sampah sembarangan di area Kecamatan Selebar berinisial AR dan MG menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah menjadi tersangka dalam kasus pembuangan sampah sembarangan oleh tim penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Rabu (7/4/2021).
Sebelumnya, oknum warga yang membuang sampah sembarangan ini terciduk oleh warga sedang membuang sampah dikawasan jalan Pancurmas, Kelurahan Sukarami, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 17 : 30 WIB. Menurut laporan saksi, oknum tersebut membuang sampah sebanyak 3 karung ukuran 50 kg menggunakan mobil pick up L-300.
Dijelaskan Koordinator Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukadim, bahwa dua terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 ayat 1 tentang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Mereka ditetapkan bersalah, kalau sesuai sanksi yang tercantum di Perda, hukumannya ialah kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal 5 juta rupiah. Terdakwa pun mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan tindakan tersebut,” jelas Mukadim.
Sempat diskorsing, akhirnya sidang dilanjutkan kembali dan keputusan akhir ialah terdakwa harus membayar denda sebesar 300 ribu rupiah.
“Sidang keputusan tipiring sudah ditetapkan, terdakwa akan didenda sebesar 300 ribu rupiah dengan catatan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari,” tutup Mukadim.
Untuk diketahui, terdakwa AR dan MG merupakan saudara sepupu, keduanya berdomisili di Bengkulu Selatan tetapi kerja di Kota Bengkulu dan tinggal di Kelurahan Pagar Dewa.
(Rilis/Media Center Kota Bengkulu)