Mukomuko, Wordpers.id – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil membongkar jaringan kriminal pencurian ternak sapi yang selama ini menghantui warga. Mirisnya, aksi kejahatan ini dilakukan oleh satu keluarga lengkap: seorang ayah, tiga anak kandungnya, serta seorang ponakan.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis (28/8/2025), menyebut sindikat ini terlibat dalam 15 kasus pencurian sapi di berbagai titik wilayah sejak Mei hingga Agustus 2025. Dari serangkaian kejahatan itu, total 55 ekor sapi berhasil digasak.
“Dari jumlah tersebut, 53 ekor sudah mereka jual dengan harga rata-rata Rp6 juta per ekor. Dua ekor sapi lainnya berhasil kami amankan saat operasi penangkapan,” ungkap Kapolres.
Polisi mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam. Mereka adalah SU (ayah), tiga anaknya MT, SN, SW, serta seorang ponakan SM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, SU yang berperan sebagai otak kejahatan mengatur seluruh aksi, mulai dari perencanaan, survei lokasi, hingga pembagian hasil penjualan. “Masing-masing pelaku punya peran berbeda. Ada yang memantau lokasi, ada yang mengambil ternak, dan ada yang mengatur penjualan. Setelah uang masuk, SU sendiri yang membagi hasilnya,” jelas Kapolres.
Yang lebih memprihatinkan, hasil kejahatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan bermanfaat. Menurut penyelidikan, uang tersebut dipakai untuk judi online, membangun rumah, membayar cicilan mobil dan motor, serta kebutuhan pribadi lainnya.
“Seluruh hasil penjualan sapi habis untuk kepentingan pribadi para pelaku. Tidak ada satu pun yang digunakan untuk hal produktif,” tegas AKBP Riky.
Kasus ini menambah panjang daftar kriminalitas pencurian ternak di Mukomuko. Padahal, mayoritas warga setempat menggantungkan perekonomian keluarga pada hasil beternak sapi. Tak heran, aksi sindikat ini dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Pencurian sapi bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi langsung memukul sumber ekonomi warga. Karena itu, kami tidak akan main-main dalam memberantas kejahatan semacam ini,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, menambahkan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat. “Kami terus kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran penjualan sapi hasil curian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mukomuko, Ipda Dito, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Kami sarankan warga menjaga ternak secara bergiliran dan segera melapor bila ada gerak-gerik mencurigakan,” tuturnya.
Kini, kelima tersangka bersama barang bukti dua ekor sapi, satu mobil, dan satu unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Mukomuko. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami berharap warga ikut serta menjaga keamanan di lingkungannya,” pungkas Kapolres Mukomuko.(Red.Bbg)