Bengkulu Tengah, WOrd Pers Indonesia – Polres Bengkulu Tengah ( Benteng ), Polda Bengkulu mendalami laporan warga kabupaten Bengkulu tengah atas tindakan pencabulan anak dibawah umur.
Pelapor yang merupakan ayah korban melaporkan pelaku yang berinisial DD ke Polres Bengkulu Tengah pada hari senin (04/09/2021)
Dijelaskan oleh Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi hari ini (05/10/21) mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Bengkulu tengah kejadian pencabulan yang terjadi kepada anak dibawah umur yang berinisial bunga (7) terjadi antara bulan April-Juni yang berawal pada saat korban pulang sekolah , korban dibawa kekamar oleh pelaku dan langsung melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban.
Mirisnya pelaku mengancam membawa korban ke kantor polisi apabila korban memberitahukan perbuatanya, Tanggal 30 September 2021 korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.
“Saat ini korban sudah diamankan di polres Bengkulu Tengah untuk ditindak lanjuti,” terangnya
Kasat Reskrim juga menghimbau agar orang tua lebih menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan. (Tribrata)