Rejang Lebong, WordPers Indonesia — Terduga pelaku pembunuhan istri di Binduriang Rejang Lebong berinsial AF alias TO (30) berhasil ditangkap, Minggu (27/3/22) pagi.
Penangkapan dilakukan Tim gabungan unit opsnal Polres Rejang Lebong dan Unit Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding, di kawasan kebun kopi di Kecamatan Binduriang.
Pelaku diamankan sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (27/3/2022) dan dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding lalu digelandang ke Polres Rejang Lebong
Dari keterangan pelaku, motif sementara dirinya tega menghabisi nyawa korban lantaran termakan cemburu.
Sebelum korban dibunuh, saat terduga pelaku pulang dari berjualan sayur, dirinya bertemu dengan korban.
Korban lalu meminta ditalak atau cerai dari terduga pelaku. Korban beralasan dirinya memiliki laki-laki lain.
Mendengar hal itu, terduga pelaku meminta handphone korban untuk mememastikan apakah korban berselingkuh.
Korbanpun menolak untuk diperiksa hingga akhirnya terduga pelaku emosi dan melukai korban dengan senjata tajam jenis parang.
Korban Nova Anjar Sari (27) alias Vini warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang dibunuh suaminya sendiri pada Sabtu (26/3/22) pagi.
Sebelum terjadinya dugaan pembunuhan ini, pada Jumat 25 Maret 2022, sekitar 18.30 WIB, korban pergi dari rumahnya.
Korban pergi ke rumah orang tuanya di kawasan Desa Taba Padang, di sana korban menyampaikan hendak bercerai dengan terduga pelaku.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban ingin kembali pulang ke rumahnya, mengambil barang di rumahnya.
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk pulang ke rumahnya lantaran hendak mengambil barang yang tertinggal.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dijabarkan meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit AR Bunda Lubuk Linggau namun saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban Nova Anjar Sari 27 tahun telah dimakamkan di TPU Taba Padang Kecamatan Bindu Riang, Rejang Lebong sekitar pukul 16.00 WIB.