“Antara Ancaman Hutan dan Nasib Petani”
SELUMA, WORD PERS INDONESIA – Rencana pertambangan emas di kawasan Hutan Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, yang dikaitkan dengan PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu), terus menuai polemik. Di tengah peluang investasi yang terbuka, kekhawatiran terhadap kelestarian hutan, sumber air, lahan pertanian, dan masa depan masyarakat justru menguat.
Penolakan dan kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, purnawirawan kepolisian, pimpinan dan anggota DPRD Seluma, mantan anggota dewan, hingga organisasi pemerhati lingkungan. Mereka mengingatkan agar potensi keuntungan ekonomi tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan masa depan kawasan yang dinilai memiliki fungsi ekologis penting tersebut.
Sejumlah tokoh yang menyuarakan sikap kritis di antaranya Kompol Purn. Merzon Bi’un, mantan Ketua DPRD Seluma periode 2009–2014 Drs. Zaryana Rait, Direktur Genesis Bengkulu Egi Ade Saputra, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Dodi Faisal, serta aktivis lingkungan dan pegiat masyarakat sipil lainnya.
Persoalan ini bukan sekadar tentang menerima atau menolak investasi. Lebih jauh, publik mempertanyakan sejauh mana manfaat tambang akan dirasakan masyarakat, bagaimana tenaga kerja lokal dilibatkan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Genesis Bengkulu Ingatkan Fungsi Hidrologi Bukit Sanggul
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, mengingatkan bahwa kawasan Bukit Sanggul memiliki fungsi penting bagi keseimbangan hidrologi dan ekologi. Keberadaan sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di kawasan tersebut disebut menjadi penopang kebutuhan air bagi ribuan hektare persawahan dan aktivitas masyarakat di enam kecamatan.
Menurut Egi, perubahan kondisi hutan berpotensi memengaruhi tata air yang selama ini menopang kehidupan masyarakat, terutama petani yang bergantung pada ketersediaan air untuk mengelola lahan pertanian.
“Potensi ekonomi tambang harus diperhitungkan bersama risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keseimbangan alam,” ujarnya.
Peringatan tersebut menempatkan persoalan lingkungan sebagai salah satu aspek penting yang perlu dikaji sebelum rencana pertambangan dilanjutkan. Penilaian terhadap kelayakan investasi, menurut perspektif para pengkritik, tidak cukup hanya menghitung potensi pendapatan, tetapi juga perlu memperhitungkan risiko terhadap sumber daya alam dan mata pencaharian masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Seluma Singgung Pengalaman Tambang Batu Bara
Kritik lebih tajam disampaikan mantan Ketua DPRD Seluma periode 2009–2014, Drs. Zaryana Rait. Ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah tidak langsung menggantungkan harapan kesejahteraan pada kehadiran perusahaan tambang.
Menurut Zaryana, keberadaan sumber daya alam yang melimpah tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mencontohkan Papua sebagai pengingat bahwa persoalan kesejahteraan tetap membutuhkan upaya panjang, meskipun suatu wilayah memiliki kekayaan sumber daya alam.
“Apakah masyarakat Papua sudah benar-benar sejahtera? Untuk mencapai kesejahteraan rakyat, sudah berapa kali presiden berganti. Artinya, kesejahteraan bukan perkara mudah. Jangan sampai kita menggantungkan harapan terlalu besar hanya karena hadirnya satu atau dua perusahaan tambang emas,” tegas Zaryana.
Ia juga mempertanyakan besarnya manfaat langsung yang berpotensi diterima Kabupaten Seluma apabila aktivitas pertambangan benar-benar berjalan. Menurutnya, pemerintah perlu menelaah secara cermat pembagian manfaat ekonomi, dampak sosial, serta jaminan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir.
Zaryana kemudian mengangkat pengalaman pertambangan batu bara yang pernah berlangsung di Kecamatan Lubuk Sandi, tepatnya di kawasan Air Pelubang, hulu aliran Air Seluma yang bermuara ke kawasan Bendungan Seluma.
Ia menyebut PT BBU dan PT BBS pernah menjalankan aktivitas pertambangan batu bara berskala besar di wilayah tersebut hingga sekitar 2010.
“Dulu di daerah kami pernah ada tambang batu bara berskala besar di areal bantaran Sungai Air Pelubang, di bawah Bukit Campang. Bahkan, termasuk yang berkelas di Bengkulu. PT BBU dan PT BBS pernah beroperasi, tetapi apakah masyarakat kami benar-benar sejahtera?” ujarnya.
Berdasarkan pengamatannya, berakhirnya aktivitas pertambangan tidak serta-merta menghilangkan persoalan yang ditinggalkan. Ia menilai kondisi lingkungan di sejumlah lokasi bekas tambang masih menjadi perhatian.
“Tambangnya sudah tutup sejak bertahun-tahun lalu, tetapi kerusakan lingkungan masih menjadi persoalan. Sungai masih terdampak batu bara dan bukit-bukit yang rusak belum sepenuhnya pulih. Ini yang harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Zaryana terhadap pengalaman pertambangan sebelumnya. Kondisi lingkungan di lokasi yang dimaksud tetap memerlukan pemeriksaan dan kajian teknis untuk memastikan jenis serta tingkat dampak yang terjadi.
Selain lingkungan, ia mempertanyakan kepastian penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi pertambangan harus memperoleh manfaat nyata, bukan sekadar menjadi penonton ketika sumber daya alam di wilayahnya dieksploitasi.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Tenaga kerja lokal jangan cuma dijadikan janji dalam sosialisasi, sementara setelah tambang tutup, masyarakat harus menanggung dampaknya selama puluhan tahun,” tegasnya.
Merzon Bi’un Tegas Menolak Tambang Emas Bukit Sanggul
Sikap penolakan juga disampaikan tokoh masyarakat Seluma, Kompol Purn. Merzon Bi’un. Ia menegaskan bahwa tawaran keuntungan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan lingkungan dan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.
“Bagi saya, apa pun janji dan keuntungan yang ditawarkan, saya tetap menolak tambang emas di Bukit Sanggul. Jangan sampai kita silau dengan janji investasi dan kesejahteraan, tetapi mengorbankan hutan, sumber air, tanah, dan keselamatan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan keuntungan yang dijanjikan,” tegas Merzon.
Menurutnya, besarnya nilai investasi tidak otomatis mencerminkan besarnya manfaat yang akan diterima warga. Kepastian perlindungan lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan peluang kerja bagi penduduk setempat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana tersebut.
Penolakan serupa juga disampaikan Sony Taurus, aktivis, tokoh serikat pekerja, pegiat lingkungan, sekaligus Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu.
Sony menilai perlindungan ruang hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait rencana pertambangan.
“Kalau tidak ada jaminan terkait keberlangsungan ruang hidup masyarakat setempat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, lebih baik pemerintah dan masyarakat menolak tambang tersebut,” ujar Sony.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, warga dapat mengetahui potensi manfaat, risiko, serta bentuk perlindungan yang disiapkan apabila kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Walhi Bengkulu Soroti Risiko Kerusakan Hutan dan Pencemaran Air
Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, turut mengingatkan sejumlah risiko lingkungan yang perlu menjadi perhatian dalam rencana pertambangan emas Bukit Sanggul.
Risiko yang disoroti mencakup deforestasi, degradasi lahan, perubahan tata air, erosi, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas apabila tidak dikelola secara tepat.
Pembukaan kawasan hutan juga dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir dan longsor, terutama apabila dilakukan pada kawasan yang memiliki kondisi lereng dan tata air sensitif.
Dampak potensialnya tidak hanya terbatas pada area pertambangan. Perubahan kondisi hulu sungai dapat memengaruhi wilayah hilir, termasuk lahan pertanian dan permukiman yang bergantung pada aliran air.
Karena itu, kajian lingkungan yang terbuka dan dapat diuji menjadi aspek penting dalam menilai rencana pertambangan. Kepastian pengelolaan limbah, perlindungan sumber air, pengawasan kegiatan, serta rencana pemulihan pascatambang juga perlu mendapat perhatian.
Berbagai risiko tersebut perlu dinilai berdasarkan kajian teknis dan dokumen lingkungan yang relevan. Dengan begitu, perdebatan mengenai rencana tambang tidak hanya bertumpu pada janji investasi ataupun kekhawatiran, tetapi juga pada data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Seluma: Pemerintah Tidak Menolak Investasi, tetapi Harus Dinegosiasikan
Di tengah gelombang kritik dan penolakan, Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., MM., menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menutup pintu bagi investasi. Namun, ia menegaskan bahwa manfaat dan risiko investasi bagi daerah harus menjadi bahan pertimbangan.
Teddy menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma tetap memiliki kepentingan untuk memperjuangkan agar setiap investasi yang masuk memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Untuk rencana investasi tambang emas di Kabupaten Seluma, terkait izin itu semua ada di pemerintah pusat. Kita Pemerintah Kabupaten Seluma intinya tidak menolak investasi yang ada, tapi apakah investasi itu baik untuk Kabupaten Seluma tentu kita harus negosiasi,” tegas Teddy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah membuka ruang pembahasan mengenai investasi, sementara sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis menekankan pentingnya perlindungan lingkungan serta jaminan bagi warga yang berpotensi terdampak.
Perbedaan sikap ini membuat masa depan rencana pertambangan emas Bukit Sanggul menjadi perhatian publik. Di satu sisi, investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi ekonomi. Di sisi lain, masyarakat menginginkan kepastian bahwa potensi manfaat tersebut tidak dibayar dengan kerusakan hutan, terganggunya sumber air, atau hilangnya sumber penghidupan.
Ujian Sebenarnya: Siapa Menanggung Risiko jika Tambang Berakhir?
Polemik tambang emas Bukit Sanggul memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan investasi tidak cukup ditentukan oleh besarnya modal yang masuk atau potensi pendapatan daerah. Manfaat bagi masyarakat, perlindungan lingkungan, kepastian lapangan kerja, dan tanggung jawab setelah tambang beroperasi harus ikut diperhitungkan.
Transparansi mengenai rencana kegiatan, status perizinan, hasil kajian lingkungan, serta mekanisme pengawasan menjadi penting agar masyarakat dapat menilai persoalan ini berdasarkan informasi yang memadai.
Pemerintah dan pihak terkait juga perlu memastikan bahwa suara warga yang berpotensi terdampak mendapat ruang dalam proses pengambilan keputusan. Aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan bersama kajian ilmiah, ketentuan hukum, dan perhitungan manfaat serta risiko secara menyeluruh.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar bukan hanya berapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan dari emas di perut Bukit Sanggul. Yang tak kalah penting ialah seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Seluma, bagaimana keselamatan lingkungan dijamin, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kerusakan terjadi.
Investasi seharusnya menjadi jalan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, bukan meninggalkan persoalan lingkungan dan beban sosial yang harus ditanggung generasi berikutnya.(*)
Editor: ANasril






























