Tanah Sengketa, PN Bengkulu Malah Umumkan Eksekusi Lebih Cepat dari Jadwal

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Walaupun sidang perkara sengketa tanah antara Maman Suryaman dan Sardi Bahrun melawan Peni Riyanto disebut akan putus pada 17 Mei nanti.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, melakukan pengumuman eksekusi sengketa tanah pada hari ini, Kamis (11/5/23) di lokasi tanah Desa Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

“Kami menolak dilaksanakannya eksekusi, karena terkesan janggal dan dipaksakan,” ujar Liana Hariani dari Kantor Hukum Roder Nababan selaku kuasa hukum Peni Riyanto.

Liana mengatakan, karena saat ini perkara sengketa tanah tersebut masih dalam proses gugatan perlawanan hukum yang sedang bergulir di PN Bengkulu. Selain itu juga masih ada langkah upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu juga ia menuturkan, sebelumnya pihak mereka pun sudah mengirimkan surat keberatan eksekusi ke PN Bengkulu pada tanggal 9 Mei, yang diterima oleh staf pengadilan.

Namun, pihak PN Bengkulu masih tetap memilih untuk melaksanakan pengumuman eksekusi tanah pada hari ini.

Ditempat yang sama, Jevi Satika, ketua Ormas Gemawasbi yang juga merupakan tim kuasa hukum Peni Riyanto, mempertanyakan keputusan yang diambil oleh PN Bengkulu.

“Sidang keputusan tanggal 17, mengapa harus tanggal 11? dengan tempo seminggu apa dia tidak bisa menunggu,” tegas Jevi

Jevi mengatakan, SKT yang menjadi dasar pihak Maman Suryaman dan Suardi Bahrun mantan ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggugat pihak mereka itu, cacat hukum.

Karena kata Jevi, SKT milik Maman tersebut sudah dibatalkan oleh Sutardi selaku Kades setempat, bahkan sudah kalah untuk administrasi saat dilakukan sidang perkara di PTUN Bengkulu.

“Bagaimana SKT yang sudah dibatalkan ini bisa jadi alat bukti, lebih lagi bisa dimenangkan oleh pihak PN Bengkulu? ada apa dengan pengadilan?,” pungkas Jevi.

Sebelumnya, pihak tim Jurusita dari PN Bengkulu memutuskan untuk pulang. Hal ini dikarenakan pihak pemohon Maman Suryaman dan Suardi Bahrun dianggap tidak hadir di lokasi.

Sempat diberikan waktu 10 menit untuk menunggu, namun pemohon tidak kunjung datang. Wakil dengan dasar surat kuasa dari pihak pemohon pun juga tidak ada yang bisa hadir.

Saat ingin diwawancarai, pihak Jurusita menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut, lalu bergegas meninggalkan lokasi. (Red)