Word Pers Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan temuan dan audit keuangan dengan merilis LHP tahun 2020 dimana Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu melakukan 1.241 Perjalanan Dinas keluar (DL) kota dengan menghabiskan anggaran yang sangat luar biasa dan mungkin bisa jadi melukai hati dan perasaan masyarakat Bengkulu dengan menghabiskan anggaran APBD hingga Rp. 28.985.483.473 miliar pada tahun 2020 lalu.
Dalam Laporan tersebut, Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 dan telah dirilis tahun 2021, ditemukan ada 1.241 Perjalanan Dinas yang diketahui hampir keseluruhan tidak menggunakan Bil Hotel atau hanya menyertakan surat pertangungjawaban tidak menggunakan fasilitas hotel atau penginapan dengan hanya mengambil uang pengganti penginapan sebesar 30% dengan angka mencapai Rp 7.899.942.000 miliar lebih dengan rata – rata per anggota dewan menghabiskan anggaran terkecil 394.672.800 dan terbesar Rp 1.012.834.900 miliar estimasi antara 19 sampai 40 kali Kunjungan Kerja per dewan selama tahun 2020.
Jika diamati memang tidak terjadi kerugian negara, tetapi perjalanan dinas disaat puncak awal pandemi tersebut dianggap menjadi beban negara. Karena anggaran tersebut bisa dialokasikan ke sektor lain yang lebih utama, apa lagi pada saat pandemi covid-19.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melalui proses pemeriksaan dari pihak terkait.
“Jika mau diakumulatifkan sekian kali memang benar. Tapi kan yang menjalankan itu ada 45 anggota dewan sehingga wajar dan normatif. Jadi bukan bearti kita foyah-foyah, itu tidak. Kami tetap mengacu pada kepatutan saja. Dan semua yang kita lakukan itu ada regulasi-regulasi yang mengatur sehingga kita pedomani aturan itu saja,” terang Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri disela-sela kegiatan penanaman pohon HUT Partai PDI P seperti dilansir dari realitapost.com .
Dia menambahkan terkait soal temuan 30 persen biaya yang diberikan kepada anggota dewan itu sudah diatur dalam regulasi dan jelas. Sehingga diberikan kepada yang bersangkutan.
Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi mengakui adanya rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.
Nandar mengatakan, dalam hal perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu memang dirinya selagi baru menjabat sudah mempelajari dan melihat LHP BPK dalam hal perjalanan dinas TA 2020.
Dimana dalam perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan terdqpat didalamnya, tiket pesawat, hotel, uang makan dan saku tidak menjadi persoalan.
Yang menjadi pertanyaan itu, penggunaan 30 persen dari anggaran fasilitas hotel. Memang berdasarkan aturan pemerintah pusat dan daerah dimungkinkan untuk menggunakan 30 anggaran fasilitas hotel.(Red/RP)