Judi Togel, Warga Desa Rama Agung ditangkap Polres Bengkulu Utara

wordpers.id, Hukum/kriminal – Terlibat perjudian Toto Gelap (Togel), seorang tersangka berinisial KM (40) warga Desa Rama Agung kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu.

Hal Tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi pada saat pelaksanaan Press Conference yang digelar Senin Pagi (20/07/2020) di Mapolres Bengkulu Utara yang dihadiri awak media yang ada di Kabupaten BU.

KBO Reskrim menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya bahwa dilingkungan mereka sering terjadi tindak pidan perjudian. Berbekal informasi yang didapat, personil Satreskrim Polres BU langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perjudian yang membuat resah masyarakat tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa KM lah yang sering melakukan aksi tindak pidana perjudian di wilayah tersebut. Tak mau menyia – nyiakan waktu, Personil Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil ditangkap kemarin ( Jum’at, 17/07/20 ) di kediamannya.

” Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e Sub Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Pungkas KBO Reskrim

BACA JUGA:  Bercanda, Lempar Mercon Berakhir Tujah 3 Lubang