DKP Kota Bengkulu Dukung Permenkp Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster

Wordpers.id, Kota Bengkulu – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Disampaikan Kepala DKP, Syafriandi, Jumat (24/07/2020), kebijakan tersebut sudah semestinya didukung karena akan memberikan kesejahteraan nelayan yang mencari penghasilan dari kegiatan penangkapan lobster.

“Dari sisi kesejahteraan nelayan dalam pengertian penghasilan, tentunya berpengaruh peraturan ini berpihak bagi nelayan-nelayan yang bekerja di bidang itu,” kata Syafriandi.

Terlebih, sebelum kebijakan tersebut terbit, ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari benih-benih lobster dan harus kehilangan mata pencariannya. 

“Sebaiknya dalam setiap kebijakan khususnya pelarangan, ada solusi sebagai pengganti mata pencaharian yang hilang tersebut. Nah Permenkp ini justru bisa saja menambah nilai produksi masyarakat nelayan kita yang ingin membudidayakan benih lobster, kepiting dan ranjungan,” terangnya.

Meski demikian, Syafriandi meminta agar kebijakan tersebut pun perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran nelayan dalam menjaga keberlangsungan lobster kedepan.

Juga, jika benih lobster tidak dimanfaatkan dan bebas di alam mayoritas akan mati. Namun pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungannya. 

“Di atur untuk menjaga keberlangsungan, kalau tidak dimanfaatkan juga mayoritas mati sebelum besar” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

BACA JUGA:  Refocusing Anggaran, Lomba Mancing Mania DKP Kota Bengkulu Batal Digelar

“Silahkan masyarakat nelayan ajukan berkas perizinanannya dan segera serahkan ke DKP Kota Bengkulu. Setelah divalidasi nanti, baru masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini,” pungkas Syafriandi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan