Bengkulu – Dalam rangka ikut membantu meringankan beban masyarakat Bengkulu akibat dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.
Sekretaris daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, selain sebagai meringankan beban pengeluaran masyarakat wajib pajak di tengah pandemi covid-19, pemberian keringanan pajak daerah ini juga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya hingga Juli 2020, dari 56 ribu lebih kendaraan, pajak yang telah dibayarkan baru sebesar 40 persen.
“Jadi target kita agar seluruh pajak yang tertunggak selama ini bisa tercapai. Jadi kita berharap dengan kebijakan ini semua masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri pada Pers Conference terkait Program Keringanan Pajak Daerah, di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (10/08/2020).
Disampaikan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu Abdul Haris, terkait kebijakan tersebut, direksi Jasa Raharja juga memberikan keringanan yaitu pembebasan sanksi administrasi Pembayaran Sumbangan Wajib Lalu Lintas Jalan (SWLLJ).
“Jadi tunggakannya dibebaskan sanksi administrasinya, hanya dibayarkan pokoknya saja. Dengan adanya program ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi samsat,” ungkapnya.
Sementara itu, selain kebijakan tersebut Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan Dit Lantas Polda Bengkulu, juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya dengan menyediakan gerai samsat keliling hingga ke pelosok desa dan samsat keliling di tempat-tempat wisata (samsat holiday). (Mc)