wordpers.id – Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan KR (48) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki yang masih dibawah umur berinisial WY dan DM.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, S.IK menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka KR berawal saat kedua korban bermain di rumah tersangka.
“Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara mengajak dan merayu korban dengan diimingi dibelikan kuota paket data untuk korban. Pelaku melakukan hal tersebut terhadap kedua korbannya di hari dan disaat yang sama,” Jelas kasat.
Ia menambahkan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban tak hanya dilakukan sekali, dari pengakuan pelaku dirinya melakukan hal tersebut lebih dari sekali.
“Dari pengakuannya pelaku melakukan hal tersebut lebih dari satu kali. Terakahir dirinya melakukan hal tersebut dengan mengimingi uang sebesar Rp 15 sampai Rp 20 kepada korban,” tambah kasat.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
#TribrataNewsPoldaBengkulu