Kejari Mukomuko Dukung Upaya Kepatuhan Layanan JKN

Kontribusi BPJS Kejari Mukomuko

Wordpers.id, Mukomuko -Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendapat apresiasi dan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bengkulu atas kerjasama dan kontribusinya mengawal Kepatuhan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan diberikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko yang diwakili oleh Staf Relationship Officer Pedi Kurniawan kepada Kasi Datun Kejari Mukomuko Bobbi Muhamad Ali Akbar, berlangsung di Aula Kejari Mukomuko, Senin (8/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Hendri Antoro, melalui Kasi Datun Bobby Muhamad Ali, Bantuan Hukum yang diberikan Tim JPN Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut mediasi dalam rangka penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh.

“Tindak lanjut mediasi dalam rangka pemulihan keuangan negara dari Badan Usaha yang tidak patuh membayar/mendaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan BPJS,” kata Bobby, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut kata Bobby, dilakukan sebagai implementasi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan yakni pemberian bantuan hukum, dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda melalui Pedi Kurniawan mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan atas bantuan dan dukungan dalam mengupayakan kepatuhan badan usaha sebagai bentuk dukungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional,” ucapnya.

Pedi berharap, kerjasama tersebut dapat terjalin lebih baik lagi kedepan dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendukung program Jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:  Duta Wisata Harus Jadi Inisiator dan Promotor Pariwisata Bengkulu