Tak Ada Toleransi Untuk Gerai Indomaret Tak Berizin

Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengimbau agar masyarakat tak mudik
Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengimbau agar masyarakat tak mudik

Kota Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Setelah dilakukan Sidak terhadap PT. Indomarco oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Senin (01/03/2021) lalu, oleh gabungan Komisi DPRD permasalahan sejak 2015 terkait perizinan operasional gerai Indomaret. Hal ini kembali dipertegas disampaikan oleh Teuku Zulkarnain, Kamis (18/03/2021).

Dikatakan Teuku, dirinya kembali mempertegas akan menutup izin operasional terhadap indomaret, dirinya mengatakan sejak dari 2015 pihak dari DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan pergerakan, kemudian pihak indomaret datang melalui hiring, disana sudah ditemukan tidak ada izin dari pihak indomaret.

“Setelah dilakukan berbagai langkah sejak ditahun 2015, dan memberikan keringan terhadap gerai Indomaret dalam melengkapi administrasi misalnya jarak antara pasar tradisional yang harusnya lebih dari 500 meter, produk dari yang dijual indomaret harus dari UMKM setempat, dan ternyata hal tersebut semuanya tidak dipenuhi dan terparahnya lagi ada perda yang tidak mereka patuhi,” tegas Teuku Zulkarnain kepada Infonegeri.id.

Tidak hanya itu, gerai Indomaret hingga hari ini tidak memenuhi hak-hak terhadap karyawan berdasarkan aturan-aturan ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan karyawan diberikan kontrak, mempunyai hak mendapat pesangon kalau di pecat, hak cuti hamil, hak cuti haid, kemudian dapat BPJS dan lain-lain.

“Namun faktanya semua tidak ada, ditambah lagi mereka belum mempunyai izin operasional, kemudian jarak dengan pasar tradisional (artinya berlaku sistem zonasi) akan tetapi sudah ada dimana-mana. Kita sangat menginginkan adanya investasi di Kota Bengkulu yang sesuai perda yang ada, akan tetapi grai indomaret ini mulai dari 2015 hingga saat ini masih saja tidak melengkapi admintrasi, pemerintah sudah memberikan waktu, degan berjalannya waktu tersebut sudah 6 tahun ternyata tidak ada perubahan sampai hari ini,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua Komisi DPRD Kota Bengkulu Timbulkan Selisih Paham

Ditambah Teuku, sehingga pihak pemerintah berfikir tidak ada lagi toleransi antara pihak pemerintah dan indomaret itu sendiri, jika dulu pihak pemerintah bergerak secara parsial, yang artinya bergerak komisi 2 saja atau 3 saja atau 1 saja, dan sekarang pemerintah bergerak dengan cara bergabung yakni dengan cara 5 kali hiring 1 kali sidak.

“Di sidak juga ditemukan dari pihak indomaret pagar nya itu melanggar garis badan jalan 6 meter mereka melanggar dan ini menjadi perhatian pemerintah secara lebih, tidak kepada mayarakat biasa yang tidak punya kapital yang tidak modal cepat sekali dilakukannya penertiban, lalu bagaimana dengan indomaret ini yang tidak punya segala-galanya izinnya, mengapa tidak lakukan hal yang sama, “artinya ditutup, kalau tidak ditutup akan terulang hal yang sama,” tutup Teuku, (Ajul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan