Oleh: Elfahmi Lubis [ Dewan Pakar JMSI Bengkulu ]
Siapa yang menabur angin, akan menuai badai, artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Hukum tabur-tuai, yang merupakan judul sebuah buku yang ditulis oleh Soegiarso Soeroyo pada tahun 1988, menarik untuk dinarasikan kembali. Terutama jika dikaitkan dengan berita “mengejutkan” hari ini “KPK Akhirnya SP3 Kasus Mega Skandal BLBI” yang melibatkan Naga Sjamsul Nursalim dan Isteri Itjih Sjamsul Nursalim.
Kepastian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus mega skandal yang paling memalukan dalam sejarah Indonesia ini, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang menegasi bahwa keputusan SP3 tersebut merujuk Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal 40 ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik. (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabu toleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan kejadian KPK boleh saja berdalil/berargumentasi bahwa secara legalistik tindakan mereka dibenarkan secara hukum karena ada norma yang mengaturnya. Namun secara moral kejadian ini “menampar” wajah KPK dan sekaligus wajah pemberantasan korupsi di republik ini. Dari kejadian ini, wajar dulu saat DPR dan pemerintah ingin merevisi UU KPK yang lama mendapat resistensi dan penolakan yang massif dari publik, terutama dari kalangan kampus dan penggiat anti korupsi. Soalnya, seberapa pun kuatnya narasi dari DPR dan pemerintah waktu itu yang mengatakan revisi UU KPK dalam rangka penguatan lembaga anti rasuah itu, tidak bisa mengalahkan narasi publik yang mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan upaya “mengamputasi” dan melemahkan lembaga anti korupsi ini. Apa yang menjadi kecurigaan publik selama ini, terbukti ketika KPK menggunakan kewenangan dan otoritasnya yang diberikan oleh UU untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus mega korupsi BLBI. KPK bukan lagi superbody tapi sudah menjadi inferiorbody.
Pertanyaan publik atas keputusan ini, mengapa KPK tidak fokus dan memprioritaskan penyelesaian tunggakan kasus korupsi yang menumpuk di gedung merah putih. Daripada mengeluarkan SP3 kasus BLBI yang telah “merampok” ribuan triliun uang negara. Dengan keputusan “ujicoba” SP3 ini, maka hari-hari ke depan kita akan menyaksikan bagaimana KPK akan melakukan hal serupa untuk kasus lain. Untuk menghentikan “tabiat” buruk meng-SP3-kan kasus maka perlu tindakan “perlawanan” dari rakyat dan kelompok civil society untuk menghentikan hal ini. Dengan adanya mekanisme SP3 ini, tidak ada lagi hal yang istimewa dimiliki KPK dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. KPK tak ada ubahnya dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dengan mulainya KPK melakukan SP3 kasus korupsi, harapan kita KPK mampu menangani kasus-kasus besar, pelik, dan kompleks yang sering berkelindan dengan kekuatan kekuasaan dan modal menjadi sirna. KPK sebagaimana penegak hukum lain, akan lebih suka “menggarap” kasus yang mudah diungkap dan melakukan OTT, dan cenderung menghindar dari kasus yang pelik, seperti kejahatan korupsi di ranah politik dan di pusaran atau episentrum utama kekuasaan.
Saya paham, mereka yang bermahzab hukum “legalistik formalistik” punya banyak dalil dan alasan untuk membantah “pikiran nakal dan kritis” saya soal SP3 KPK ini. Argumentasinya pasti seperti ini “KPK enggak salah, soal kewenangan mengeluarkan SP3 itu memang diatur dalam UU dan bla…bla…bla”. Tapi saya sendiri melihatnya tidak hanya dalam pendekatan “legalistik formalistik” tapi juga menggunakan “legal critical” yang kritis dan keluar dari “pasungan” norma-norma dan standar-standar di dalam teori dan praktek hukum yang kaku.
Selamat menikmati libur akhir pekan, jangan lupa bahagia dan saling mengasihi.