Soal Tapal Batas, H. Herwin Suberhani: Tetap Jaga Keharmonisan

Bengkulu, Wordpers.id – Pemkab Seluma telah menunjuk Tim Kuasa Hukum mengajukan gugatan ataupun permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma. Pemkab Seluma berencana gugat Permendagri tersebut dan fokus pada pengembalian 7 desa yang masuk ke Bengkulu Selatan.

Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berencana akan memasang patok Tabat di wilayah perbatasan sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Sementara dua Kabupaten yaitu batas eks kawedanan dan masyarakat tujuh Desa telah menyatakan Menolak Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.

Hal ini menjadi sorotan H. Herwin Suberhani SH MH Anggota DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur, dirinya berharap dua Kepala Daerah baik Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma harus menjaga keharmonisan hubungan antar kabupaten. Apalagi Bengkulu Selatan merupakan Kabupaten Induk dari Seluma dan Kaur.

“Ini perlu menjadi acuan buat kita semua, Bengkulu Selatan adalah Kabupaten Induk dari Seluma dan Kaur, artinya pertimbangan ini juga harus menjadi sebuah kebijakan, dalam hal menindaklanjuti apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Seluma,” jelas Herwin.

Dirinya mengungkapkan, masalah tapal batas yang mana sudah menjadi keputusan harus ditaati, karena nanti jangan sampai terjadi gesekan-gesekan yang berakibat menimbulkan opini negatif terhadap masyarakat, sehingga menimbulkan perpecahan.

“Saya yakin dan percaya, menyikapi persoalan tabat tersebut, apabila kedua Kepala Daerah baik Bengkulu Selatan dan Seluma dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, insyaallah mendapatkan jalan keluarnya,” terang Herwin politisi Gerindra ini.

Ia tidak mengaharapkan timbulnya perpecahan akibat tapal batas, sampai sekarang di Bengkulu Selatan terkhususnya Pino Raya dengan Semidang Alas Maras dan Semidang Alas terus terjalin persaudaraan yang baik.

BACA JUGA:  Usai Evaluasi RKB Virtual, Rosjonsyah Siap Ciptakan Bengkulu Bersih Korupsi

Herwin juga menegaskan, fungsi kontrol kita sebagai pemerintah baik eksekutif mapun legislatif justru seharusnya membuat masyarakat nyaman bukan malah membuat masyarakat tidak nyaman.

Sambungnya, seharusnya dengan adanya tapal batas bisa membuat keindahan antar perbatasan yang mempunyai ciri khas tersendiri.

“Dengan adanya tapal batas mungkin Seluma ada icon tersendiri, begitu juga dengan Bengkulu Selatan, hal demikian silahkan dan sah-sah saja. Tergantung dari pada anggaran masing-masing daerah,” tandasnya.

Herwin juga menyampaikan, silahkan saja Pemkab Seluma menunjuk tim kuasa hukum berkoordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tais soal gugatan tapal batas, dengan mengajukan yudisial review terhadap Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya silahkan saja, ikuti proses prosedur hukum, kita tetap menaati hukum yang sudah ditetapkan. Saya sebagai wakil rakyat, sangat berharap dengan persoalan tapal batas ini jangan sampai membuat keresahan tidak nyaman terhadap masyarakat. Kita jangan mengorbankan perasaan masyarakat,” Pungkas Herwin. (O-Q)