Perintah Tegas dan Serius Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021. Foto: BPMI Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021. Foto: BPMI Setpres/Lukas

Word Pers Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memastikan perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.

Jokowi pun telah memerintahkan Menkominfo segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang, RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR,” kata Jokowi dalam sambutannya di International Conference on Islam and Human Rights untuk memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).

Jokowi menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi itu dibuat untuk memberikan perlindungan hak asasi masyarakat agar tidak ada yang dirugikan, terutama di sektor digital.

“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian bursa di sektor digital dapat terjamin. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus kita ikuti untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi sekarang ini,” tutur dia.

“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga marginal. Kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Jokowi.

Jamin Hal Sipil, Politik dan Hukum

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan jaminan hak sipil, politik, dan hukum harus menjadi perhatian bersama. Semua warga negara, lanjutnya, memiliki hak dan kedudukan setara.

“Jaminan hak sipil politik dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, atau ras. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” papar dia.

BACA JUGA:  Persembahan untuk Atlet Paralimpik: Presiden RI Lakukan Groundbreaking Paralympic Training Center

Jamin Hak Kelompok Rentan

Jokowi melanjutkan jaminan pemenuhan dan penegakan HAM juga diberikan terhadap kelompok rentan, terutama warga penyandang disabilitas.

“Penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, terutama menyasar pada kelompok kelompok rentan, yang bukan hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya,” ungkap Jokowi.

“Minggu yang lalu saya telah melantik untuk pertama kalinya Komite Disabilitas Nasional. Komite ini menunjukkan komitmen kita untuk memastikan dan memantau penghormatan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” imbuh dia. (Red/Detik)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan