Agustam Rachman MAPS, Pengamat Sosial
Agustam Rachman MAPS, Pengamat Sosial

Oleh: Agustam Rachman MAPS, Pengamat Sosial.

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Judul diatas adalah pepatah Melayu untuk menunjuk orang sombong yang menyangka dirinya sudah sangat kuat dan memandang rendah orang lain. Pernah lihat minuman bersoda? Isinya tak seberapa, tapi kalau dibuka, uapnya melimpah-limpah. ini sepertinya cocok untuk menggambarkan sikap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang baru saja menerbitkan SK Nomor T.516.B.2 Tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021 yang isinya membatalkan Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah Dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Bagaimana tidak, seperti kita ketahui bahwa sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang mengaku sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengirimkan Surat Nomor 188/2095/B.2/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang isinya memerintahkan Walikota Bengkulu untuk mencabut Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Dalam poin terakhir surat Gubernur itu sangat ditekankan soal posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, seolah ingin menunjukkan posisinya lebih tinggi dari Walikota tak lupa Gubernur mengancam akan menjatuhkan sanksi jika Walikota tidak patuh.

Salah-satu alasan Gubernur adalah karena adanya keberatan dari warga Kota Bengkulu (di media sosial disebutkan warga itu bernama Agung Gatam)

Karena patuh pada Gubernur, sehari kemudian, tanggal 14 Desember 2021 Surat itu dijawab oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan surat Nomor 180/504/B.II/2021 yang isinya mengucapkan terimakasih atas evaluasi Gubernur Bengkulu dan sekaligus menjelaskan bahwa Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2019 memang dalam proses akan dicabut.

BACA JUGA:  Pj Bupati Simeulue Lantik Dodi Juliardi Bas Selaku Plt Sekda Simeulue

Walikota menjelaskan bahwa selama ini ada sedikit kendala yaitu karena menunggu disahkannya Perda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh DPRD Kota Bengkulu.

Hal ini wajar sebab memang secara hukum, Walikota tidak bisa mengabaikan fungsi dan kedudukan Legislatif dalam hal ini DPRD Kota Bengkulu. Karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.

Melalui surat itu, Walikota Bengkulu ingin mengatakan bahwa keinginan Gubernur Bengkulu soal pencabutan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2019 itu sebenarnya hanya menunggu waktu saja.

Pertanyaannya, lalu kenapa tiba-tiba Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara sepihak membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019?

Sulit memahami langkah Gubernur itu, tidak mungkin beliau bodoh, jika demikian sangat mungkin itu adalah sikap sewenang-wenang dan ceroboh.

Berulang kali saya membaca SK Gubernur Bengkulu Nomor T.516.B.2 Tahun 2021 yang membatalkan Perwal 43 tahun 2019. Sama sekali tidak disinggung penjelasan Walikota sebagaimana surat Nomor 180/504/B.II/2021. Seakan ingin menggiring opini negatif kepada publik bahwa Walikota tidak patuh pada Gubernur.

Seorang teman lama, alumni Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Bengkulu yang sekarang jadi Wartawan Senior di Bangka Belitung memberitahu ada peribahasa Bengkulu “Ota Gedang, Cirit Kere” untuk menggambarkan Perilaku sombong.

Tapi saya menolaknya karena peribahasa itu terlalu kasar dan tidak tepat ditujukan untuk Yang Mulia Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Sahlin)

Editor : Taufik Hidayat

Posting Terkait

Jangan Lewatkan