Bengkulu, Wordpers Indonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Imam Jauhari pimpin langsung jalannya Rapat Refleksi Kinerja Tahun 2021 dan Penguatan Rencana Kerja Tahun 2022, tentang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua dan Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung serta 13 orang JFT Perancang Peraturan Perudang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Senin (31/01/22).
Dalam kegiatan dibahas mengenai pemenuhan target kinerja tahun 2021 perancang peraturan perundang-undangan serta capaian yang telah diraih selama tahun 2021, diantaranya telah memfasilitasi penyusunan 10 Naskah Akademik.
“Alhamdulillah, telah kami analisa tentang evaluasi Produk Hukum Daerah (UU Cipta Kerja), yaitu: Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Bengkulu, Harmonisasi 29 Raperda, serta mengkaji 5 (lima) Peraturan Daerah,” Jelas Imam Jauhari.
Kesempatan ini menjadi ajang sharing menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi saat melaksanakan tugas di lapangan karena JFT Perancang berhubungan langsung dengan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini juga mengupas pembagian zonasi dan fasilitas sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan JFT Perancang.
“Seluruh Perancang harus banyak belajar dari yang lebih berpengalaman, agar ilmu yang dimiliki dapat berkembang. Selain itu sarana prasarana yang dimiliki oleh Kantor Wilayah, silahkan digunakan demi menunjang jalannya kegiatan dan meningkatkan kinerja Kantor Wilayah” ujar Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh JFT Perancang Peraturan Perudang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu tidak menemui kendala lagi dalam bertugas sehingga seluruh kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan hasil yang diharapkan. (ADV)
Editor : Taufik Hidayat