Sukseskan Program Desa, Pemdes Pinang Jawa II Buka Posko Siaga

Pemerintah Desa (Pemdes) Pinang Jawa ll buka posko siaga antisipasi lonjakan covid-19.
Pemerintah Desa (Pemdes) Pinang Jawa ll buka posko siaga antisipasi lonjakan covid-19.

Kaur, WOrd Pers Indonesia – Sukseskan program desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Pinang Jawa ll buka posko siaga antisipasi lonjakan covid-19.

Permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan program pemerintah dan pemerintah daerah.

Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa adalah salah satu peraturan menteri dalam negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 31 desember 2014.

Serta kemendesa nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 dengan PMK: 222/”017/;”2020 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 pasal 39 ayat 1, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada didesa salah satunya adalah realisasi BLT.

Dengan turunan regulasi yang diatur dalam permendesa nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 terkait pemulihan dan pemerataan ekonomi untuk tahun anggaran 2022.

Dana desa yang direalisasikan pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak lain mengutamakan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, terutama desa tertinggal yang telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Sehingga lahirnya PERPRES nomor 104 tahun 2021 dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022.

Dana desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaanya untuk:

1: Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%.

2: Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.

BACA JUGA:  Kebijakan Penyekatan Mudik di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

3: Dukungan pendanaan penanganan Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%.

4: Program sektor prioritas lainya.

Berdasarkan permendesa, permendagri, dan perpres, demi terciptanya pemulihan dan pemerataan ekonomi yang telah diatur dalam permendagri nomor 7 tahun 2021 untuk pengelolaan dana desa tahun 2022.

Desa Pinang Jawa ll kecamatan kinal, kabupaten kaur, provinsi bengkulu menjalankan regulasi yang diatur dalam pilpres 104 tahun 2021 dengan program dukungan pendanaan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf B yang penggunaanya masuk dalam regulasi diatas.

Selaku Kepala desa, Miri Maryanto bersama setakeholder desa setempat melaksanakan pemasangan atribut pertanda pembukaan poko siaga demi mengantisipasi lonjakan penyebaran virus disease 2019 (Covid-19) sekaligus pengaktifan kembali kerja masuk kantor setelah selesai sambut hari kemenangan 1 syawal 1443 H tahun 2022 sepekan terakhir.

“Ya !! kami pemerintahan Desa Pinang Jawa ll kecamatan kinal sudah mulai masuk kantor, dikarenakan hari raya idul Fitri sepekan terakhir telah usai, walau masih dalam suasana lebaran kita sudah mulai buka posko siaga berawal bulan April dan berakhir Desember 2022,” terang kades.

Terpisah, saat awak media wordpers.id mengkonfirmasi warga desa setempat terkait pemerintahan desa pinang jawa ll buka posko penjagaan mengantisipasi penyebaran virus disease covid-19.

“Memang virus yang membahayakan ini sudah membaik, warga sudah tidak lagi ragu-ragu untuk beraktifitas sesuai dengan profesinya masing-masing, atas nama masyarakat setempat saya mengaprisiasi kinerja pemerintahan dan stakeholder desa tetap melaksanakan program Perpres tahun 2021 dengan dukungan pendanaan penanganan Corona virus disease covid-19 paling sedikit 8%.” ungkap Darman selaku mewakili Warga. ( Samsudin )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan