Word Pers Indonesia – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat bersama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos, Pada Hari Senin, 6 Juni 2022.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari dan diikuti Anggota Komisi I, Heri Trisno Amijaya, S.E, Nisan Deni Purnama, S.I.P, Dahun Rosyadi, dan Riko Ferdiansyah, S.P.
Rapat Komisi I bersama Inspektorat Daerah dalam rangka menindaklanjuti laporan P-Apdesi Kecamatan Seginim yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Komisi I mendengarkan penjelasan dari Inspektur Inspektorat Daerah terkait aturan dan kewenangan camat dalam urusan pemerintahan desa, salah satunya terkait seleksi perangkat desa. Sesuai dengan materi laporan yang disampaikan P-Apdesi.
Setelah mendapat penjelasan dari Inspektorat Daerah, dan juga sebelumnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Komisi I mengeluarkan tiga item rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Selatan.
Poin pertama, meminta bupati memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan P-Apdesi Kecamatan Seginim.
Poin kedua, meminta bupati melalui kepala desa untuk menunda pelantikan perangkat desa di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim sebelum permasalahan selesai agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.
Poin ketiga, meminta Inspektorat Daerah melakukan pengawasan atau pembinaan terhadap desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. (adv/Ali)