Gasak HP Warga Warga, Pemuda Sidodadi Diringkus Polsek Penarik Raya

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Jajaran Polsek Penarik Raya, berhasil meringkus seorang pemuda terduga Pencurian dan Pemberatan (Curat) berinisial (18), Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Selasa (7/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku Curat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Penarik Raya, Ipda Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, MH, bersama personil Polsek Penarik Raya. Pelaku dijemput di rumahnya sendir pada Selasa (7/2) malam, sekitar pukul 23. 30 WIB. Penangkapan sendiri dipimpin oleh Kapolsek Penarik Raya.

Kapolsek Penarik Raya, Ipda Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, MH, yang diketahui belum genap 1 buLan menjadi Kapolsek Penarik Raya, Polres Mukomuko akan tetapi telah berhasil menorehkan beberapa prestasi, salah satunya berhasil menangkap pelaku Curat yang selama ini membuat resah masyarakat.

Berdasarkan laporan dari korban, yang merupakan warga Desa Bumi Mulya, kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Ia kehilangan sebuah HP miliknya pada tanggal 5 Oktober 2022, sekitar pukul 02. 30 Wib dari rumah korban saat korban sedang tidur bersama anak. Saat tertidur, korban dibangunkan oleh Istri korban karena curiga melihat jendela dapur dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Selanjutnya korban mencari HP merk infinix note 11 pro yang diletak di atas lemari dan diketahui HP tersebut sudah tidak ada. Sesaat setelah korban mengetahui HP miliknya hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Penarik Raya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H., S. IK., M. H melalui Kapolsek Penarik Raya Ipda Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, M.H mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Penarik Raya bersama personilnya bergerak smcepat langsung melakukan upaya penyelidikan dengan cara memantau titik keberadaan lokasi HP. Kata Kapolsek, setelah dilakukan cek, diketahui HP korban berada di tangan seseorang yang ternyata HP tersebut telah dibeli dari seseorang inisial AP.

BACA JUGA:  Demi Keadilan, Akademisi Anti-Korupsi Unpad Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

“Tanpa menunggu lama, saya dan tim segera menjemput AP yang saat itu berada di rumahnya. Saat ditangkap, AP tidak melakukan perlawanan sehingga AP kami amankan bersama barang bukti 1 unit HP dan Kotak di Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Tutup Ipda Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, M.H. (Red/Eksp).