Kejari Serahkan LO Aset Senilai Rp 2,5 Miliar ke Pemda Mukomuko

Wordpers.id – Kejaksaan Negeri Mukomuko menyerahkan legal opinion terhadap permasalahan dalam penghapusan aset daerah Kabupaten Mukomuko, Senin(16/03/2020).

Penyerahan legal opinion disaksikan Kajari Hendri Antoro bersama Kasi Datun selaku jaksa pengacara negara Dwi Pranoto dan Theresia Jaksa pengacara negara.

Disampaikan Kajari, Hendri Antoro bahwa pemberian LO berawal dari permohonan Sekda terkait pengelola barang milik daerah di mana dalam pelaksanaan pemusnahan dan pengahapusan aset tersebut dikhawatirkan menyalahi aturan yang ada.

“Nilai perolehan aset yang akan dilakukan penghapusan senilai Rp 2,5 miliar yang terdiri dari mebeuler dan barang lainya,” kata Hendri.

Hendri menjelaskan, pemberian Legal Opini semacam ini merupakan tugas kejaksaan melalui jaksa pengacara negara,

“Bahkan lebih jauh kita dapat memberikan Legal Assistance terkait kegiatan-kegiatan yang akan didampingi”pungkasnya.

Kajari berikan Lo kepada Pemda Mukomuko
BACA JUGA:  Gandeng BAZNAS, JNE Donasikan 1.000 Pasang Sepatu untuk Anak Korban Bencana Palu dan Lombok