Imbas PSU, KNPI Bengkulu Selatan Desak Komisioner KPU Mengundurkan Diri

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto, M.Ling, yang meminta seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusan yang dinilai keliru.

Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas pasca keputusan MK dan mengajak semua pihak yang bersengketa agar menghormati putusan tersebut. “Gugatan di Mahkamah Konstitusi adalah proses hukum. Jangan jadikan proses ini sebagai alasan untuk memecah persatuan dan kedamaian di Bengkulu Selatan,” ujar Wahyudi, Selasa (25/02/2025).

Menurut Wahyudi, KNPI Bengkulu Selatan sejak awal telah mengingatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan agar berhati-hati dalam memahami dan menafsirkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Kami telah tiga kali secara resmi berdiskusi dengan KPU terkait aturan ini. Jejak digitalnya bisa dilihat dan dikonfrontir dengan KPU Bengkulu Selatan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa KNPI Bengkulu Selatan bersama 10 organisasi kepemudaan (OKP) pernah melakukan audiensi dengan KPU dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk membahas potensi permasalahan dalam Pilkada. Namun, meskipun telah diberikan masukan, KPU tetap membuat keputusan yang kini terbukti keliru.

“Keputusan yang diambil KPU Bengkulu Selatan saat ini justru mengulang kesalahan yang sama seperti Pilkada 2008, di mana MK juga membatalkan hasil pemilu. Ini menunjukkan adanya kecerobohan dan ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Selain itu, Wahyudi menyoroti dampak finansial dari keputusan KPU yang dianggap keliru. Ia menyebut bahwa akibat pembatalan Pilkada ini, anggaran daerah sebesar Rp35,8 miliar menjadi sia-sia dan Bengkulu Selatan harus kembali mengalokasikan dana tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada ulang.

BACA JUGA:  Tragedi di Pemungutan Suara, Warga Kedurang Kena Tujah, Begini Kronologisnya!

“Banyak program pembangunan dan kebijakan strategis daerah yang tertunda akibat kesalahan ini. Seharusnya, hal ini tidak perlu terjadi jika KPU tidak bersikap egois dan lebih cermat dalam membuat keputusan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji langkah-langkah hukum yang akan ditempuh terhadap KPU Bengkulu Selatan. Ia tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja KPU.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, seharusnya seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan mengundurkan diri. Kesalahan yang mereka buat sangat prinsipil dan berdampak besar bagi keuangan daerah serta stabilitas pemerintahan,” tegas Wahyudi.

Dengan adanya langkah ini, KNPI Bengkulu Selatan berharap agar penyelenggaraan Pilkada ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pilkada ulang yang akan segera dilaksanakan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Bengkulu Selatan untuk tetap menjaga ketertiban dan mengawal proses demokrasi dengan baik. (Fer)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan