AJI Kecam Revisi Undang-undang Pers

 wordpers.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam revisi UU Pers 40/1999 dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law berkaitan dengan sanksi perusahaan media. Revisi itu tertuang dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Pasal 18 UU Pers direvisi menyangkut masalah denda bagi perusahaan media dan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kinerja pers.

Denda bagi perusahaan pers naik hingga 400 persen dari Rp500 juta jadi Rp2 miliar. Di antaranya berkaitan perusahaan pers bila didapati dalam beritanya menyinggung norma agama, melanggar prinsip praduga tak bersalah, merendahkan martabat, mengiklankan minuman keras dan rokok, dan ketika tak melayani hak jawab.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan sanksi kepada perusahaan pers hendaknya punya semangat untuk mendidik.

Ia menduga, adanya denda ini merupakan cara pemerintah untuk menarik pendapatan negara bukan pajak dari perusahaan pers yang melanggar aturan.

Padahal, katanya, Dewan Pers yang hadir rapat saat itu pun paham dan mengerti bagaimana keadaan ekonomi perusahaan-perusahaan pers di Indonesia.

“Berdasarkan standar syarat pembuatan perusahaan pers, syarat modal minimal Rp50 juta. Bisa dibayangkan kalau misalnya dengan cara seperti itu ada sanksi administratif sebesar Rp2 miliar. Jadi itu semangatnya bukan mendidik, tapi seperti membumihanguskan,” kata Manan dalam rapat dengar pendapat RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Polisi Tak Pernah Pakai UU Pers

BACA SELENGKAPNYA : AJI: Revisi UU Pers Bisa Membumihanguskan Perusahaan Media

BACA JUGA:  Profil dan Riwayat Jabatan Irjen Agung Wicaksono yang Jadi Kapolda Bengkulu