DPD LPKN Provinsi Bengkulu Serahkan SK dan KTA Kepengurusan Kepada Anggota

Wordpers.id, Bengkulu – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Provinsi Bengkulu melakukan penyerahan SK dan KTA kepada anggota secara simbolis, Minggu (28/6/2020) di Sekretariat LPKN jalan Zainal Arifin Rt 05 RW 02 No 33 kelurahan Dusun Besar kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Penyerahan SK dan KTA di Serahkan Langsung oleh Ketua LPKN Provinsi Bengkulu, Syahril mewakili Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kepada anggota barunya yang berjumlah 20 orang. Turut hadir dalam acara ini, sekretaris DPD LPKN Bengkulu Sarkawi M.I.com, para Deputi dan seluruh pengurus DPD Lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPD LPKN Provinsi bengkulu, Syahril mengajak seluruh pengurus melaksanakan tugas sesuai Fungsi dan sesuai tupoksi nya masing-masing.

“Saya mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota DPD LPKN Provinsi Bengkulu untuk bisa bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Ini kita lakukan sesuai dengan visi misi LPKN yaitu membangun konsumen pintar dan cerdas, bebas dari tekanan, intimidasi dan rasa takut. Untuk menunjang tujuan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pendidikan konsumen, serta upaya penyebaran informasi dan sosialisasi perlindungan konsumen yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris LPKN, Sarkawi M.I.Com mengatakan bahwa dengan telah diterima nya SK dan KTA anggota DPD LPKN Provinsi Bengkulu agar dapat menjalankan mandat dan visi misi LPKN Pusat serta lebih optimal lagi dalam menjalankan tugas masing-masing anggota.

“Saya berharap dengan telah diterimanya SK kepengurusan dan Kartu tanda anggota DPD LPKN Provinsi Bengkulu, pengurus dan anggota agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. terus beri edukasi pencerahan ke masyarakat luas tentang upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu : Jangan Asal "Nyinyir" Di Medsos, UU ITE Menanti

Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri-sendiri, keluarga , orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan pengertian tersebut, maka ruang lingkup lembaga perlindungan konsumen ini cukup luas., Ini kita lakukan sesuai dengan visi misi kita dalam membantu pemerintah, aparat kepolisian untuk Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang aman, nyaman dan efisien dan Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.,” pungkasnya.

Lanjut Ketua, Ia juga mengajak Rapat bersama dalam halnya Rapat rencana pengukuhan LPKN yang nantinya akan di buka langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Keputusan pengukuhan kita tinggal menunggu dari bapak gubernur Rohidin, karna waktunya nanti akan disesuaikan oleh bapak gubernur,” Imbuhnya.

Perlu diketahui LPKN Provinsi Bengkulu ini telah sah dan legal diputuskan Oleh LPKN pusat dengan Nomor: 010.09/01/SK/DPD.BENGKULU/IV/2020/LPKN/PUSAT Tentang: pengangkatan Direktorat Pimpinan Daerah (DPD) LPKN Provinsi Bengkulu masa bhakti 2020-2022.Struktur organisasi terlampir. (Wp/Admin)